INSIBERNEWS - Komisi III DPR RI menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan sebagai kementerian. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri. Kesimpulan itu menjadi sikap resmi DPR dalam merespons berbagai dinamika dan evaluasi terhadap institusi kepolisian.
Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Terus Dilakukan, KDM Janji Beri Rp10 Juta per KK
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,”ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.
Ia menambahkan, Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR mendorong optimalisasi fungsi Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.
Baca Juga: Kabar Duka Musik Indonesia, Lucky Widja Element Meninggal Setelah Lama Sakit Ginjal
“Komisi III mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,”kata Habiburokhman.
Poin lain yang disoroti adalah soal penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Komisi III menegaskan bahwa penempatan personel Polri di jabatan tertentu di luar institusi dimungkinkan, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penugasan tersebut, lanjut Habiburokhman, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum agar penempatan personel Polri tetap berada dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas.
Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Tertipu Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Adalah Hoaks
Rapat kerja tersebut juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri, termasuk aspek reformasi struktural, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.
Komisi III berharap, delapan poin kesimpulan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh jajaran Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik.
Dengan penegasan posisi Polri di bawah Presiden, DPR menilai sistem ketatanegaraan tetap terjaga sesuai konstitusi, sekaligus memastikan Polri bekerja profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada rakyat.***
Artikel Terkait
Lovestagram Lagi? Unggahan Jennie di Jepang Kembali Seret Nama V BTS
Noel di Sidang Tipikor: Kritik KPK, Siap Terima Hukuman Mati Jika Terbukti Korupsi
Heboh! Usai Hengkang Dari Sinemaku Pictures, Prilly Latuconsina Aktifkan Badge 'Open to Work' di LinkedIn
Jokowi Dijadwalkan Berpidato di Rakernas PSI Makassar, Momentum Konsolidasi Era Kaesang
Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Tertipu Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Adalah Hoaks
Reza Arap Siap Diperiksa Polisi Terkait Kematian Lula Lahfah
Noel Sebut Ada Menteri Kabinet Terancam Terseret Kasus Korupsi, Nama Menkeu Purbaya Disebut!
Kabar Duka Musik Indonesia, Lucky Widja Element Meninggal Setelah Lama Sakit Ginjal
Bela Istri dari Jambret, Warga Sleman Jadi Tersangka dan Kasus Berujung Restorative Justice
Evakuasi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Terus Dilakukan, KDM Janji Beri Rp10 Juta per KK