Komisi III DPR Tegaskan Polri di Bawah Presiden, Bukan Kementerian!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Senin, 26 Januari 2026 | 15:17 WIB
Ilustrasi Polri (Foto : Dok. Magister of Low University)
Ilustrasi Polri (Foto : Dok. Magister of Low University)

INSIBERNEWS - Komisi III DPR RI menegaskan kembali posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, bukan sebagai kementerian. Penegasan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Kapolri dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan penegasan tersebut saat membacakan kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri. Kesimpulan itu menjadi sikap resmi DPR dalam merespons berbagai dinamika dan evaluasi terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Cisarua Bandung Barat Terus Dilakukan, KDM Janji Beri Rp10 Juta per KK

“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian,”ujar Habiburokhman di hadapan peserta rapat.

Ia menambahkan, Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Ketentuan tersebut, kata dia, telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi III juga menekankan pentingnya peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). DPR mendorong optimalisasi fungsi Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri.

Baca Juga: Kabar Duka Musik Indonesia, Lucky Widja Element Meninggal Setelah Lama Sakit Ginjal

“Komisi III mendukung maksimalisasi peran Kompolnas dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden, termasuk dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,”kata Habiburokhman.

Poin lain yang disoroti adalah soal penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Komisi III menegaskan bahwa penempatan personel Polri di jabatan tertentu di luar institusi dimungkinkan, selama sesuai dengan aturan yang berlaku.

Penugasan tersebut, lanjut Habiburokhman, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menjadi payung hukum agar penempatan personel Polri tetap berada dalam koridor profesionalisme dan akuntabilitas.

Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Isu Menkeu Purbaya Tertipu Dana Rp200 Triliun ke Bank Himbara Adalah Hoaks

Rapat kerja tersebut juga menjadi forum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polri, termasuk aspek reformasi struktural, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal.

Komisi III berharap, delapan poin kesimpulan yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diimplementasikan oleh jajaran Polri sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik.

Dengan penegasan posisi Polri di bawah Presiden, DPR menilai sistem ketatanegaraan tetap terjaga sesuai konstitusi, sekaligus memastikan Polri bekerja profesional, independen, dan bertanggung jawab kepada rakyat.***

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X