INSIBERNEWS - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi polemik hukum yang menimpa komika Pandji Pragiwaksono usai penayangan spesial stand up comedy berjudul Mens Rea.
Acara komedi tersebut resmi tayang di Netflix pada 27 Desember 2025 dan langsung menyedot perhatian publik. Sejumlah materi yang dibawakan Pandji dianggap menyinggung kelompok tertentu, terutama terkait isu agama dan kebijakan tambang untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Pandji Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Sejumlah pihak yang mengatasnamakan aliansi pemuda dari Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) melaporkan Pandji ke aparat penegak hukum. Mereka menilai materi komedi Pandji mengandung unsur penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
Tak hanya itu, kritik Pandji mengenai izin tambang bagi ormas keagamaan juga menjadi salah satu poin utama laporan tersebut.
Mahfud MD: Seharusnya Bukan Pandji yang Dilaporkan
Menanggapi laporan tersebut, Mahfud MD menilai langkah hukum terhadap Pandji sebagai keliru dan tidak tepat sasaran. Ia menegaskan bahwa Pandji hanyalah seorang komika yang menyampaikan kritik sosial melalui humor.
“Kalau yang dipermasalahkan soal tambang untuk ormas, kenapa yang dilaporkan justru komika?” ujar Mahfud MD dalam podcast Terus Terang, Rabu (14/1/2026).
Baca Juga: Danielle Marsh Buka Suara, Tangis Haru Warnai Sapa Perdana Usai Didepak Dari NewJeans
Mahfud bahkan menyebut beberapa tokoh besar NU dan Muhammadiyah yang sebelumnya telah lebih dulu menyuarakan kritik keras terhadap kebijakan tersebut.
“Tokoh-tokoh seperti Said Aqil Siradj, Din Syamsuddin, hingga Busyro Muqoddas juga menyampaikan bahwa kebijakan itu bermasalah. Kenapa bukan mereka yang dilaporkan?” tegasnya.
Menurut Mahfud, kritik terhadap tambang untuk ormas keagamaan sudah lama muncul dari kalangan internal ormas itu sendiri, jauh sebelum Mens Rea dipentaskan.
Pandji Dinilai Tak Bisa Dipidana karena Asas Legalitas
Selain soal sasaran laporan, Mahfud MD juga menyoroti aspek hukum pidana dalam kasus ini. Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan bahwa Pandji tidak bisa dipidana karena asas legalitas.
“Dalam hukum pidana, seseorang tidak boleh dihukum jika perbuatannya belum diatur dalam undang-undang,” jelas Mahfud.