INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan uang dalam mata uang asing saat menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dilakukan pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan perpajakan.
Dalam penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar 8.000 dolar Singapura. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah, khususnya terkait praktik pengaturan pajak.
Baca Juga: Proses Registrasi Dibuka! Berikut Info Jadwal dan Syarat Pendaftaran Siswa Jalur SNPMB 2026
“Jumlah uang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut senilai 8.000 dolar Singapura,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang tersebut mencapai lebih dari Rp100 juta. Berdasarkan kurs jual Bank Indonesia per 13 Januari 2026, 8.000 dolar Singapura setara dengan Rp105.396.800. Sementara itu, dengan kurs beli pada tanggal yang sama, nilainya berada di angka Rp104.291.280.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 9–10 Januari 2026. OTT tersebut menjadi operasi senyap pertama KPK di tahun 2026 dan menjaring delapan orang dari berbagai latar belakang.
Baca Juga: Korut Murka di PBB, AS Dituding Mainkan Isu Sanksi dan Abaikan Etika Global
KPK sebelumnya menyampaikan bahwa OTT itu berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan. Praktik tersebut diduga melibatkan oknum pejabat pajak, konsultan, serta pihak swasta yang memiliki kepentingan dalam pengurangan beban pajak.
Pada 11 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran aktif dalam skema pengaturan pajak yang merugikan keuangan negara.
Kelima tersangka tersebut adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, serta anggota tim penilai Askob Bahtiar. Selain itu, KPK juga menetapkan konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT Wanatiara Persada, Edy Yulianto.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Kemenag Bergulir, KPK Periksa Pejabat PBNU
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menetapkan tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
Kasus ini kembali menyoroti kerentanan praktik korupsi di sektor perpajakan. KPK berharap penegakan hukum yang tegas dapat menjadi peringatan bagi seluruh aparatur negara agar menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang diemban.***