INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tiga pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Keputusan ini diambil menyusul penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Kepala KPP Madya Jakut Terjerat OTT KPK, Harta Kekayaan Rp4,8 Miliar Jadi Sorotan
Kebijakan penonaktifan tersebut diberlakukan setelah para pejabat yang bersangkutan resmi ditahan oleh penyidik KPK. DJP menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, kami menerapkan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Minggu (11/1/2026).
Baca Juga: Ulama Banten Siap Tempuh Jalur Hukum, Materi Komedi Pandji Dinilai Langgar Etika Ibadah
Rosmauli menegaskan, langkah tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bentuk sikap tegas DJP terhadap setiap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparatur pajak. Menurutnya, tidak ada ruang bagi praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Lebih lanjut, DJP memastikan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mendukung pengusutan secara menyeluruh dan memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat luput dari proses hukum.
“DJP berkomitmen mendukung penuh upaya penegakan hukum dan akan kooperatif dengan KPK guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” kata Rosmauli.
Baca Juga: Anggaran Aceh Tetap Aman, Pemerintah Pastikan TKD Tak Dipangkas Pasca Bencana
Di tengah proses hukum yang berjalan, DJP juga menegaskan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Penataan internal disebut telah dilakukan agar tidak mengganggu layanan kepada wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Utara.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral, DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kasus yang mencoreng kepercayaan publik tersebut. Rosmauli menegaskan bahwa institusinya terus melakukan pembenahan internal, termasuk penguatan pengawasan dan integritas pegawai.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya reformasi berkelanjutan di tubuh otoritas pajak. DJP menegaskan komitmennya untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.***