INSIBERNEWS - Pemerintah resmi memperluas sekaligus menyederhanakan fasilitas pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah atau hibah. Kebijakan ini ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai upaya mempercepat layanan sekaligus memberi kepastian hukum bagi penerima fasilitas.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99 Tahun 2025 yang menggantikan ketentuan lama, yakni PMK Nomor 70 Tahun 2012 dan PMK Nomor 69 Tahun 2012. Regulasi anyar ini dijadwalkan mulai berlaku efektif 60 hari setelah diundangkan, terhitung sejak 29 Desember 2025.
Melalui PMK ini, pemerintah menegaskan keberpihakannya pada kegiatan yang bersifat nonkomersial dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Fasilitas pembebasan diberikan untuk impor barang yang ditujukan bagi kepentingan ibadah umum, kegiatan amal, sosial, kebudayaan, pendidikan, hingga penanggulangan bencana alam.
Dalam konsiderans aturan tersebut, Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pembaruan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan kepabeanan yang semakin dinamis.
Baca Juga: MRT Jakarta Perpanjang Jam Operasi Sambut Malam Tahun Baru 2026
“Untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis importasi, serta memberikan kepastian hukum dan peningkatan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai,”demikian kutipan dari bagian menimbang PMK 99/2025.
Tak hanya itu, PMK ini juga memangkas proses administratif yang selama ini dinilai berbelit. Dengan sistem yang lebih terintegrasi secara digital, pengajuan fasilitas pembebasan diharapkan bisa dilakukan lebih cepat dan transparan.
Berdasarkan Pasal 2 PMK 99/2025, cakupan pembebasan tidak hanya meliputi bea masuk reguler. Pemerintah juga membebaskan berbagai jenis bea masuk tambahan, seperti bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, tindakan pengamanan (safeguard), hingga bea masuk pembalasan.
Baca Juga: Arus Mudik Natal 2025 Terkendali, Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Meningkat
Kebijakan ini dinilai penting, terutama bagi lembaga sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang kerap menerima bantuan dari luar negeri. Dengan pembebasan tersebut, bantuan dapat langsung dimanfaatkan tanpa terbebani biaya tambahan.
Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa fasilitas ini diberikan secara selektif. Penerima hibah atau hadiah wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memastikan barang impor digunakan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Wamenkeu Pastikan Tutup APBN 2025 Rapi, Gaspol Siapkan Anggaran 2026