news

Saut Situmorang Desak KPK Buka Terang Hitungan Kerugian Negara Rp2,7 Triliun Kasus Konawe Utara

Selasa, 30 Desember 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi KPK (Foto : istimewa)

INSIBERNEWS - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015–2019, Saut Situmorang, meminta pimpinan KPK periode 2024–2029 memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait kerugian negara senilai Rp2,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Saut menilai publik berhak mengetahui dasar perhitungan kerugian negara yang sebelumnya diumumkan KPK, terlebih setelah lembaga antirasuah memutuskan menghentikan penyidikan perkara tersebut dengan alasan belum cukup bukti akibat kendala penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2026, Zulhas Pastikan Harga Pangan Stabil dan Stok Aman

“Kalau sekarang dibilang tidak ada hitungannya, ya harus dijelaskan. Dulu yang diumumkan itu dasar dan prosesnya bagaimana, siapa penyidiknya, siapa yang menghitung,” ujar Saut saat ditemui di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pengumuman kerugian negara Rp2,7 triliun pada 2017 bukan keputusan personal, melainkan hasil kesepakatan kolektif pimpinan KPK saat itu setelah melalui proses penyelidikan dan koordinasi dengan lembaga terkait.

“Itu bukan keputusan saya sendiri. Ada lima pimpinan KPK yang memutuskan. Masa sekarang seolah-olah kami asal bicara,” katanya menambahkan.

Baca Juga: Pasokan Energi Mulai Normal, BBM dan LPG Kembali Mengalir ke Wilayah Banjir Aceh

Menurut Saut, jika pimpinan KPK saat ini memutuskan penghentian penyidikan dengan alasan tidak adanya hitungan kerugian negara, maka perlu dijelaskan secara rinci apa yang berbeda dari proses sebelumnya. Ia menilai kejelasan ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga.

Ia juga menampik anggapan bahwa KPK periode 2015–2019 memaksakan angka kerugian negara. Menurutnya, proses penghitungan dilakukan secara profesional dengan melibatkan BPK RI sesuai mekanisme yang berlaku.

“Enggak mungkin juga kami memaksa angka. Semua ada proses dan dasar hukumnya,”ujar Saut.

Baca Juga: Trump Murka Usai Serangan Drone Ukraina Bidik Kediaman Putin, Diplomasi Global Ikut Terancam

Lebih lanjut, Saut menyebut kerja sama antara KPK dan BPK RI telah terjalin sejak awal penanganan kasus tersebut. Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar perubahan kesimpulan yang kini diambil oleh pimpinan KPK periode terbaru.

Ia menekankan bahwa KPK perlu menjelaskan apakah pengumuman status tersangka Aswad Sulaiman pada 3 Oktober 2017 beserta nilai kerugian negara saat itu dinilai keliru atau justru kini ada penilaian hukum baru yang mendasarinya.

Menurut Saut, keterbukaan informasi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan KPK akan selalu berada di bawah sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap penegakan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini