“Jadi anak atau si adik sakit hati karena game online-nya dihapus,” ungkap Calvijn.
Dalam pemeriksaan, A mengaku terinspirasi dari adegan penggunaan pisau dalam game dan salah satu episode anime yang pernah ditontonnya.
Penanganan Mengedepankan Sistem Peradilan Anak
Polisi telah menetapkan A sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengutamakan perlindungan hak-hak anak.
Baca Juga: Puluhan Desa Lenyap Akibat Bencana, Pemerintahan Desa di Aceh Paling Terpukul
“Selama proses hukum, anak tetap didampingi dan diberikan hak dasar seperti pendidikan, ibadah, bermain, serta komunikasi dengan keluarga,” kata Calvijn.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut terjadi di rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, pada Rabu (10/12).
Saat itu, A terbangun di tengah malam dan melihat ibunya tertidur di sampingnya. Kondisi tersebut memicu emosi yang selama ini terpendam hingga akhirnya berujung pada tindakan fatal.
“Ketika terbangun dan melihat korban tertidur, kemarahan yang selama ini dipendam kembali muncul,” tutup Calvijn.