INSIBERNEWS - Pemberian remisi kepada terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, kembali memantik perbincangan publik. Di tengah besarnya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun, pengurangan hukuman terhadap koruptor kelas kakap ini dinilai menimbulkan rasa keadilan yang timpang di masyarakat.
Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami aktris Sandra Dewi, tercatat menerima remisi khusus (RK) Natal 2025 berupa pemotongan masa pidana selama satu bulan. Remisi tersebut diberikan sebagai bagian dari hak narapidana yang diatur dalam ketentuan pemasyarakatan.
Baca Juga: Gelombang PHK Belum Mereda, DPR Ingatkan Pemerintah Segera Koreksi Arah Kebijakan Ekonomi
Kepastian pemberian remisi itu dibenarkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Iya, satu bulan,” ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/12/2025).
Meski secara administratif dinyatakan sesuai aturan, keputusan tersebut menuai kritik karena Harvey baru menjalani masa pidana dalam waktu relatif singkat. Ia dieksekusi ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Juli 2025, atau baru sekitar lima bulan sebelum menerima remisi Natal.
Baca Juga: Insentif Guru Honorer Naik, DPR Ingatkan Negara Jangan Lupa Tenaga Administrasi Sekolah
Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis sendiri merupakan salah satu perkara terbesar dalam sejarah penegakan hukum di sektor pertambangan. Skandal tata niaga timah tersebut disebut telah merugikan keuangan negara dalam skala masif dan berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
Pemberian remisi ini pun dinilai menambah daftar panjang keringanan hukuman yang diterima oleh pelaku korupsi besar. Kritik publik mengemuka karena praktik tersebut kerap kontras dengan beratnya hukuman yang diterima pelaku kejahatan kecil.
Sejumlah pengamat hukum menilai, kebijakan remisi terhadap terpidana korupsi berskala besar perlu dievaluasi secara serius. Menurut mereka, aspek keadilan substantif dan rasa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum harus menjadi pertimbangan utama.
Di sisi lain, pemerintah berulang kali menegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan sepanjang memenuhi syarat, termasuk berkelakuan baik selama menjalani pidana. Namun, polemik muncul ketika aturan tersebut diterapkan pada kasus-kasus dengan dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar.
Publik berharap ke depan pemerintah dan pembuat kebijakan dapat meninjau ulang mekanisme pemberian remisi, khususnya bagi terpidana korupsi kelas berat, agar penegakan hukum tidak hanya patuh aturan, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan masyarakat.***