news

Kasus Roti O Picu Perdebatan Cashless, BI Tegaskan Rupiah Tak Boleh Ditolak!

Senin, 22 Desember 2025 | 13:43 WIB
Bank Indonesia Tegaskan Rupiah adalah Alat Pembayaran SAH (Dok. Bank Indonesia)

INSIBERNEWS - Jaringan toko roti Roti O menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan penolakan pembayaran tunai di salah satu gerainya beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut, pegawai toko menolak transaksi pelanggan yang hendak membayar menggunakan uang Rupiah, dan hanya melayani pembayaran digital melalui QRIS.

Baca Juga: DJP Gandeng Kementerian Koperasi, Percepatan NPWP Koperasi Desa Merah Putih Digenjot

Peristiwa itu memicu gelombang kritik dari warganet. Banyak pihak menilai kebijakan pembayaran nontunai secara kaku berpotensi merugikan konsumen, terutama kelompok lanjut usia dan masyarakat yang belum terbiasa dengan layanan pembayaran digital.

Dalam video yang viral, terlihat pelanggan berupaya menjelaskan bahwa uang tunai yang dibawanya adalah Rupiah sah. Namun, pegawai tetap bersikeras bahwa sistem di gerai tersebut hanya menerima transaksi nontunai, sehingga pembelian tidak dapat diproses.

Menanggapi kegaduhan tersebut, manajemen Roti O akhirnya buka suara. Melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia, perusahaan menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Baca Juga: MBG Tetap Jalan Saat Libur Sekolah, DPR Nilai Negara Hadir Jaga Gizi Anak

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang beredar dan telah melakukan evaluasi internal agar pelayanan di seluruh gerai dapat berjalan lebih baik,” tulis manajemen dalam pernyataan resminya.

Manajemen Roti O menjelaskan bahwa penerapan sistem pembayaran cashless sejatinya bertujuan memberikan kemudahan, efisiensi, serta akses promo dan program loyalitas bagi pelanggan.

Namun, insiden ini disebut menjadi catatan penting bagi perusahaan untuk meninjau kembali penerapan kebijakan di lapangan.

Baca Juga: Solidaritas Raffi Ahmad–Iko Uwais untuk Sumatera, Pendapatan Film Timur Didonasikan

Di tengah polemik tersebut, Bank Indonesia turut memberikan penegasan. Melalui akun resmi @bank_indonesia, BI mengingatkan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam setiap transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penegasan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan itu, disebutkan bahwa penolakan Rupiah hanya dibenarkan apabila terdapat keraguan atas keaslian uang kertas atau logam yang digunakan.

BI juga menjelaskan bahwa sistem pembayaran di Indonesia bersifat pilihan. Masyarakat dan pelaku usaha dapat menggunakan metode tunai maupun nontunai sesuai kesepakatan dan kenyamanan bersama, tanpa menghilangkan hak konsumen untuk membayar dengan uang tunai.

Halaman:

Tags

Terkini