INSIBERNEWS - Pemerintah memutuskan memberikan relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini diambil untuk membantu pelaku usaha kecil agar tetap bertahan dan bisa kembali bangkit setelah aktivitas ekonominya terganggu akibat bencana.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa relaksasi tersebut diberikan melalui mekanisme restrukturisasi kredit dengan jangka waktu hingga tiga tahun.
Skema ini diharapkan memberi ruang bagi debitur untuk memulihkan usahanya tanpa terbebani kewajiban angsuran dalam waktu dekat.
Baca Juga: Waspada Penipuan Fake BTS, Modus Lama yang Terus Memakan Korban
Menurut Airlangga, kebijakan relaksasi KUR ini merupakan arahan langsung Presiden dan telah dibahas secara khusus dalam Sidang Kabinet Paripurna. Pemerintah menilai perlunya langkah cepat dan terukur agar dampak bencana tidak berujung pada meningkatnya kredit macet di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukum bagi perbankan dan lembaga penyalur KUR dalam menjalankan proses restrukturisasi.
“Tadi diputuskan bahwa OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi KUR yang diberikan relaksasi sampai dengan tiga tahun,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (16/12/2025).
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Kepala Daerah Papua Harus Kerja Nyata, Langgar Hukum Siap Dicopot
Ia menjelaskan, pemerintah akan melakukan pemetaan dampak bencana terhadap debitur KUR melalui dua tahapan. Pemetaan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan dan relaksasi benar-benar tepat sasaran dan diberikan kepada debitur yang paling membutuhkan.
Pada fase pertama, yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur KUR terdampak bencana tidak diwajibkan membayar angsuran pokok maupun bunga. Dalam periode ini, bank atau lembaga penyalur KUR juga tidak akan menerima pembayaran angsuran dari debitur.
Memasuki fase berikutnya, pemerintah bersama perbankan akan menilai kembali kondisi usaha debitur. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penentuan skema lanjutan, apakah berupa perpanjangan tenor, penyesuaian cicilan, atau bentuk restrukturisasi lainnya.
Airlangga menegaskan, relaksasi KUR ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan UMKM di wilayah terdampak bencana sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi pelaku usaha agar roda ekonomi lokal kembali berputar dan lapangan kerja tetap terjaga.***