Baca Juga: Negosiasi Tarif RI–AS Masuk Tahap Akhir, Airlangga Bertolak ke Washington Pekan Depan
Tak hanya itu, korban juga diminta membayar uang muka dengan nominal yang beragam. Kerugian yang dialami para calon pengantin pun bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung paket yang dipilih dan skema pembayaran yang ditawarkan.
“Ada korban yang rugi Rp40 juta, Rp60 juta, dan ada pula yang lebih besar karena dijanjikan keuntungan tambahan jika melunasi pembayaran lebih awal,” kata Iman.
Dalam kasus ini, polisi juga menyinggung adanya dugaan praktik skema ponzi. Sistem “gali lubang tutup lubang” diduga digunakan untuk menutup kewajiban terhadap klien lama dengan uang dari klien baru.
Baca Juga: Bea Cukai Naik Kelas, Trade AI Jadi Senjata Baru Awasi Arus Impor
“Untuk menutupi kewajiban terhadap pendaftar awal, tersangka menggunakan dana dari pendaftar berikutnya. Pola ini terus berulang hingga akhirnya menimbulkan kerugian besar,” ungkap Iman.
Total kerugian akibat kasus penipuan WO By Ayu Puspita ini ditaksir mencapai lebih dari Rp11,5 miliar. Hingga saat ini, tercatat sudah 207 korban yang melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni pemilik WO Ayu Puspita dan seorang pegawai bernama Dimas. Keduanya kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.***