INSIBERNEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Aturan ini membuka ruang bagi polisi aktif untuk ditempatkan di sejumlah kementerian dan lembaga negara, sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam beleid tersebut.
Dalam peraturan itu dijelaskan, penugasan di luar institusi Polri dilakukan dengan syarat anggota yang bersangkutan harus melepaskan jabatan struktural maupun fungsionalnya di lingkungan kepolisian.
Baca Juga: Dikonfirmasi Agensi, Tiffany SNSD dan Byun Yo Han Diisukan Bakal Nikah Tahun Depan
Artinya, meski masih berstatus sebagai anggota Polri aktif, mereka tidak lagi memegang posisi apa pun di tubuh Polri selama menjalankan tugas di instansi lain.
Ketentuan tersebut tertuang secara tegas dalam Pasal 1 Ayat (1) Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Aturan ini menegaskan bahwa penugasan dimaksud merupakan bagian dari kebutuhan negara, terutama untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, dan fungsi tertentu yang membutuhkan keahlian serta pengalaman anggota Polri.
“Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri,” bunyi pasal tersebut.
Baca Juga: Bantuan Bencana Harus Sesuai Aturan, Menkeu Tegaskan Balpres Masih Dilarang
Perpol ini juga merinci daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Total ada 17 instansi, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Hukum, hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Selain itu, penugasan juga dimungkinkan di Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Di luar kementerian, sejumlah lembaga strategis juga masuk dalam daftar.
Baca Juga: Buntut Pengeroyokan Dua Matel di Kalibata, Enam Polisi Aktif Resmi jadi Tersangka
Lembaga-lembaga tersebut antara lain Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Meski demikian, aturan baru ini hadir di tengah sorotan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan sipil bagi anggota Polri aktif. MK sebelumnya menegaskan bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil hanya berdasarkan penugasan Kapolri.
Baca Juga: AS Perketat Akses Wisatawan, Riwayat Media Sosial Lima Tahun Jadi Syarat Masuk