news

Eks Pejabat BTN BSD Didakwa Garap KUR Fiktif Rp13,9 M: Dana Cair ke Rekening Penampung hingga Dipakai Judol

Kamis, 11 Desember 2025 | 15:10 WIB
Menyoroti dakwaan kasus korupsi yang menjerat 3 orang mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) di Tangerang Selatan. (Dok. BTN)

INSIBERNEWS - Tiga mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang Selatan, resmi dihadapkan ke meja hijau atas dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang terjadi sepanjang 2022–2023.

Dalam perkara ini, negara disebut menanggung kerugian hingga Rp13,97 miliar akibat pencairan kredit yang tak pernah diterima pemohon sah.

Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu, 10 Desember 2025. Salah satu terdakwa, Mohamad Ridwan, mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Pemuda Tangerang Selatan, sementara dua lainnya—Hadeli, mantan Branch Manager BTN BSD, dan Galih Satria Permadi selaku SME and Credit Program Unit Head—hadir langsung di ruang persidangan.

Baca Juga: Dirut Terra Drone Resmi Ditahan, Polisi Telusuri Kelalaian di Balik Kebakaran Maut Kemayoran

Jaksa Ayu Retno menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemrosesan 36 pengajuan KUR dari September 2022 hingga Oktober 2023. Dari jumlah tersebut, 34 aplikasi kredit diduga diajukan tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Sebagian besar dokumen persyaratan disebutkan berasal dari calon debitur yang sebelumnya pernah mengajukan tetapi batal atau ditolak.

Menurut Ayu, ada sejumlah dokumen yang tidak memenuhi standar kelayakan namun tetap dipaksakan untuk diproses. Bahkan, beberapa data tambahan justru diberikan langsung oleh Hadeli.

“Dokumen yang tidak lengkap dilengkapi para terdakwa dengan dokumen palsu, termasuk pemalsuan tanda tangan calon debitur,” ujar Ayu di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Turun 16 Persen, Perusahaan Tetap Optimistis Pasar Bakal Pulih Tahun Depan

Selain masalah administrasi, Ridwan dan Galih juga dinilai lalai karena tidak melakukan survei lapangan atau on the spot (OTS). Laporan survei yang mereka masukkan ke sistem disebutkan tidak sesuai fakta dan dibuat tanpa kunjungan ke lokasi usaha.

“Dalam dua pengajuan atas nama Dinar Widia Mustikasari dan Dodi Setiawan, kredit tetap disetujui meski usaha yang tercantum bukan milik pemohon dan tidak ada dokumen keuangan yang memadai,” tambah Ayu.

Tidak berhenti di situ, jaksa mengungkap bahwa dana pencairan KUR yang seharusnya masuk ke rekening para debitur justru dialihkan seluruhnya ke delapan rekening penampung milik pihak ketiga. Dari rekening-rekening tersebut, uang kemudian ditarik tunai dan diduga dibagi di antara para terdakwa. Jaksa bahkan menyebut sebagian aliran dana itu dipakai untuk perjudian online.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Tarif Denda Baru untuk Tambang di Kawasan Hutan, Rp65 Miliar per Hektare

“Terdakwa mentransfer sejumlah uang ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ayu membacakan dakwaan.

Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara mencapai Rp13,97 miliar, berasal dari kredit macet serta bunga dan denda yang tidak dapat ditagih. Jaksa juga merinci besaran aliran dana yang dinikmati masing-masing terdakwa: Hadeli Rp9,77 miliar, Ridwan Rp2,79 miliar, dan Galih Rp1,39 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini