news

Lengser dari Kursi Ketum PBNU, Berikut Sejumlah Pertimbangan Pemecatan Gus Yahya

Rabu, 26 November 2025 | 18:36 WIB
Menyoroti pemecatan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai terjerat skandal undangan narasumber yang terkait dengan jaringan zionisme. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

INSIBERNEWS - Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya secara resmi telah diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua Umum (Ketum), oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sejak 26 November 2025.

Berdasarkan surat edaran resmi yang dikeluarkan PBNU itu menyatakan, Gus Yahya kini tidak lagi memiliki hak atas atribut, fasilitas, maupun wewenang mewakili organisasi.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," demikian bunyi keputusan surat tersebut.

Baca Juga: Bakal Bangun Pusat Pelatihan dan Akademi Olahraga, Menpora Ungkap Pemerintah Telah Siapkan Lahan 300 Hektare

Terkait kekosongan posisi Ketum saat ini, pimpinan PBNU akan diambil alih oleh Rais Aam PBNU.

Pihak pengurus PBNU berencana menggelar rapat pleno secepatnya untuk merumuskan pergantian struktur dan penunjukan pemimpin sementara atau definitif.

Menurut risalah Syuriyah PBNU, keputusan pemberhentian didasari beberapa pertimbangan.

Salah satunya, adalah kontroversi atas undangan narasumber yang disebut terkait jaringan Zionisme Internasional dalam program kaderisasi tertinggi PBNU, yang bernama 'AKN NU'.

Baca Juga: IKN Butuh Kepastian, Status Nusantara Sebagai Ibu Kota Politik Dijadwalkan 2028

Undangan tersebut dianggap melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah serta bertentangan dengan dasar organisasi.

Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyebut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut aturan AD/ART dan peraturan internal.

Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.

Baca Juga: Ribuan Warga Sunter Jaya Kepung Kantor BPN, Tuntut Blokir Sertifikat Tanah di 7 RW Dicabut

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini