INSIBERNEWS - Setelah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), pemerintah mulai membahas soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) pada 2026.
Sebelum mengambil keputusan final, hingga kini proses kajian masih berlangsung di internal Kemenkeu.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kemenkeu tengah menilai dampak dan kebutuhan anggaran sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Baca Juga: Jadi Korban Eksibisionis Saat Lari Pagi, Wanita Ini Ngadu ke Damkar
"Nanti kita nilai dan kita assess (nilai), kita diskusikan nanti (kenaikan gaji PNS di 2026)," tegas Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 20 November 2025.
Terkait besaran kenaikan yang diusulkan ataupun batas waktu bagi pemerintah tidak dijelaskan lebih lanjut oleh Purbaya.
Purbaya memastikan proses evaluasi dilakukan secara menyeluruh, terutama terkait kemampuan fiskal negara.
Terdapat Banyak Faktor Penentu, Belum Ada Keputusan Final
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Luky Alfirman menegaskan bahwa pemerintah belum memutuskan apakah gaji ASN akan naik pada 2026.
Luky menyebutkan bahwa penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya permintaan kenaikan gaji semata.
"Kita baru saja menerima surat dari Menpan. Sedang kita kaji, kita pertimbangkan, kita belum mengambil keputusan apapun juga," kata Luky.
Dirjen Anggaran Kemenkeu itu menambahkan bahwa pemerintah melihat usulan kenaikan gaji sebagai bagian dari upaya penataan organisasi dan reformasi birokrasi secara keseluruhan.
"Faktor yang dipertimbangkan banyak, ini bagian dari kita menata organisasi secara keseluruhan," lanjutnya.