“Pemusnahan barang thrifting hari ini membuktikan kepada para pelaku industri bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan serius memusnahkan barang bekas ini dan tidak dijual,” kata Darmadi Durianto.
“Dari data, sudah 85,56 persen yang sudah dimusnahkan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Budi juga menegaskan bahwa sesuai peraturan pemerintah, impor pakaian bekas dilarang.
Soal pemusnahan balpres, Menkeu Purbaya sempat mengatakan bahwa aturan impor akan diperbaiki.
Purbaya mengungkapkan bahwa aturan balpres sebelumnya hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2025.
Baca Juga: Nama Indah Bekti Pertiwi Terseret di Kasus Korupsi Ponorogo, Akun Medsos Langsung Diprivat
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Aturan impor balpres atau baju bekas ini sudah ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, dan Undang-Undangnya adalah (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.***