news

8 Orang Jadi Tersangka Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Buka Dua Klaster Penyebar Fitnah

Jumat, 7 November 2025 | 18:00 WIB
Ijazah UGM Jokowi yang digugat (Foto : X/@DianSandiU)

INSIBERNEWS - Kasus penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo akhirnya menemui titik terang. Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran kabar bohong dan pencemaran nama baik terhadap Kepala Negara.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).

Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan resmi yang diajukan oleh Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir H Joko Widodo, terkait beredarnya tuduhan ijazah palsu yang mencemarkan nama baiknya.

Baca Juga: Saat Membacakan Ayat Suci Al-Qur’an di Podium : Mengapa Kemenangan Zohran Mamdani Mengguncang Peta Politik Amerika?

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ujar Irjen Asep di hadapan awak media.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan yang cukup panjang, penyidik membagi para pelaku ke dalam dua klaster berbeda. Klaster pertama terdiri dari lima orang yang diduga berperan aktif dalam memproduksi serta menyebarluaskan narasi soal ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Said Didu Sebut Pernyataan Prabowo Bakal Tanggung Jawab soal Whoosh Bisa Bikin Salah Tafsir

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster. Untuk klaster pertama, terdiri dari ES atau Eggi Sudjana, KTR atau Kurnia Tri Rohyani, DHL atau Damai Hari Lubis, RE atau Rustam Effendi, dan MRF atau Muhammad Rizal Fadillah,” jelas Asep.

Sementara tiga tersangka lainnya, lanjutnya, termasuk dalam klaster kedua yang disebut sebagai pihak yang memperkuat narasi di media sosial dan platform daring.

Mereka diduga membantu menyebarkan dan memviralkan konten yang berisi tuduhan tidak benar terkait ijazah presiden. Identitas ketiga tersangka ini masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Baca Juga: Video Kolaborasi dengan NCT Dream Tuai Kecaman, Nessie Judge Minta Maaf Soal Foto Junko Furuta

Kasus ini sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya karena isu tersebut terus berulang sejak masa kampanye presiden hingga kini. Polisi menilai penyebaran informasi palsu semacam itu bukan sekadar opini, melainkan upaya sistematis untuk membentuk persepsi negatif di masyarakat terhadap figur presiden.

Penyidik menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi berbagai alat bukti digital, mulai dari rekaman video, tangkapan layar percakapan, hingga dokumen elektronik yang menunjukkan adanya koordinasi antar pelaku dalam menyebarkan konten tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Desak Audit Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sindir Peralihan Mitra yang Dinilai Sarat Masalah

Halaman:

Tags

Terkini