INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk tidak melanjutkan kebijakan burden sharing bunga utang Surat Berharga Negara (SBN) bersama Bank Indonesia (BI).
Sikap yang diambil oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa itu menandai perubahan arah kebijakan fiskal dibandingkan saat masa pandemi Covid-19 pada tahun 2019 lalu, saat mekanisme serupa diterapkan untuk menjaga daya tahan ekonomi nasional.
Menurutnya, skema berbagi beban antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI tidak lagi relevan dalam situasi ekonomi saat ini. Langkah itu justru berpotensi mengaburkan batas kebijakan fiskal dan moneter yang seharusnya berjalan independen.
Baca Juga: Azizah Salsha dan Nadif Lagi-lagi Keciduk Bersama, Netizen Kepo Soal Status Hubungan Mereka?
“Saya semaksimal mungkin tidak akan memakai burden sharing itu,” kata Purbaya.
Purbaya mengungkap keberadaan BI sebagai otoritas moneter tidak boleh tercampur kepentingan politik maupun kebijakan fiskal jangka pendek.
Sehingga pemisahan peran ini penting agar kebijakan ekonomi tetap stabil dan tidak mudah terpengaruh dinamika pemerintahan.
Saat pandemi Covid-19 melanda, skema ini dijalankan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Soroti Krisis Air di Sekitar Pabrik Aqua Subang, Warga Keluhkan Kekeringan
Bank Indonesia kala itu menanggung beban bunga untuk pembiayaan sektor kesehatan, vaksinasi, dan perlindungan sosial, sementara pemerintah fokus pada pemulihan usaha dan lapangan kerja.
Menurut penelitian Mauleny (2021) berjudul Menjaga Momentum Pemulihan, skema tersebut terbukti efektif menjaga kestabilan ekonomi di tengah guncangan besar.
Kendati demikian, penerapannya dinilai hanya layak dilakukan dalam kondisi darurat.
Baca Juga: Asik Dugem dengan Baju Sexy, Mahasiswi Penerima KIP di UNS Kena Sanksi Konseling dan Bantuan Dicabut
Purbaya menjelaskan, skema burden sharing pada dasarnya dimaksudkan untuk menyeimbangkan tekanan ekonomi antara pemerintah dan bank sentral.