INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh. Lembaga antirasuah itu kini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan adanya unsur pelanggaran hukum dalam proyek transportasi strategis nasional tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyelidikan masih berada pada tahap awal, sehingga detail pihak yang telah atau akan dimintai keterangan belum bisa diungkap ke publik.
Ia juga belum memastikan apakah Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta–Bandung, Luhut Binsar Pandjaitan, termasuk yang akan dipanggil oleh penyidik.
“Pihak-pihak yang dimintai keterangan siapa saja, materinya apa, memang belum bisa kami sampaikan secara rinci,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/10).
Menurutnya, KPK ingin memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur dan berbasis pada bukti yang kuat. Karena masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi, lembaga itu belum bisa menyampaikan temuan awal kepada publik.
Baca Juga: Komisi IV DPR Minta Bulog Batasi Masa Simpan Beras Maksimal Enam Bulan Demi Jaga Kualitas
Proyek kereta cepat Whoosh sendiri sempat menjadi sorotan karena besarnya nilai investasi dan keterlibatan sejumlah badan usaha milik negara dalam proses pembangunan.
Pemerintah sebelumnya menegaskan proyek ini sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi dan konektivitas antarwilayah di Pulau Jawa.
Namun, isu dugaan korupsi kembali mencuat setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, mengungkapkan adanya indikasi mark up atau penggelembungan anggaran di proyek tersebut.
Baca Juga: Konten MBG Positif dan Viral, BGN Akan Kasih 5 Juta
Dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, pada 14 Oktober lalu, Mahfud menyebut adanya kejanggalan dalam perhitungan biaya dan realisasi keuangan proyek yang seharusnya diawasi dengan ketat oleh lembaga terkait.
Pernyataan itu sontak memicu perhatian publik dan mendorong KPK untuk menindaklanjuti informasi tersebut. Meski begitu, lembaga antikorupsi itu memastikan akan bekerja secara hati-hati dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Bergolak, Enam Kali Erupsi dan Semburkan Abu Setinggi 700 Meter