INSIBERNEWS — Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan hukum atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Reza Gladys.
Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Sekitar pukul 11.00 WIB, Nikita tiba di pengadilan dengan wajah tenang. Mengenakan busana hitam sederhana, ia sempat berhenti sejenak di depan awak media untuk memberikan pernyataan singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Baca Juga: Tim Voli Putri U-18 Indonesia Libas Thailand, Lolos ke Final Asian Youth Games 2025
“Pas banget hari Sumpah Pemuda, ya. Semoga keadilan masih ada di Pengadilan Negeri Jaksel,” ujar Nikita dengan nada berharap.
Ucapan itu seolah menggambarkan perasaan optimis sekaligus lega setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang melelahkan.
Meski hari vonis menjadi momen penting, Nikita mengaku tak melakukan persiapan khusus. Ia hanya meminta doa dari publik agar hasil sidang berjalan sesuai harapan.
Baca Juga: Sule Ungkap Namanya Jadi Salah Sasaran Perselingkuhan Jule, Ia Tiba-Tiba Diserang Netizen Disebut Selingkuh
“Nggak ada persiapan, doain aku ya,” ucapnya singkat.
Menariknya, di tengah ketegangan sidang, ibu tiga anak itu justru tampak bersemangat. Ia mengaku bahagia karena proses panjang kasus ini akhirnya sampai pada tahap akhir.
“Happy, happy,” katanya sambil tersenyum dan terus melangkah menuju ruang tahanan pengadilan.
Baca Juga: EXO Gelar Fanmeeting ‘EXO’verse’ Desember 2025, Siap Tampilkan Lagu Baru!
Dalam sidang sebelumnya, Nikita menunjukkan keyakinannya bahwa ia akan bebas dari segala dakwaan.
Menurutnya, seluruh fakta yang terungkap di persidangan membuktikan dirinya tidak bersalah.
Sebelumnya, pada 20 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik yang menolak seluruh pembelaan Nikita.
Baca Juga: KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Fisik di OKU, Anggaran Diduga Naik Dua Kali Lipat
Jaksa tetap pada tuntutan hukuman penjara selama 11 tahun, menilai Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terbukti melakukan pemerasan serta TPPU terhadap Reza Gladys.
Tak tinggal diam, Nikita membacakan duplik pada 23 Oktober. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dirinya menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan seperti yang dituduhkan jaksa.
“Berdasarkan fakta persidangan, tidak ada upaya saya menyembunyikan asal-usul harta,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Baca Juga: Warga Jawa Timur Ketagihan Judol? Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh transaksi keuangan dilakukan secara transparan dan tercatat jelas.
Nikita mencontohkan uang Rp2 miliar yang dikirim Reza Gladys ke rekening PT Bumi Parama Wisesa, bukan ke rekening pribadinya.
“Sangat tidak mungkin saya dikatakan melakukan pencucian uang, karena semua tercatat resmi,” lanjutnya.
Baca Juga: Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
Lebih jauh, bintang film Nenek Gayung itu membeberkan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama dengan Reza Gladys.
Menurutnya, Reza meminta bantuan untuk memulihkan citra dirinya yang sempat tercoreng akibat konflik dengan dokter kecantikan Richard Lee dan dr. Samira.
“Uang itu adalah bentuk kesepakatan kerja sama untuk pemulihan nama baik Reza Gladys,” jelas Nikita.
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis di Tengah Optimisme Perundingan Dagang China dan Amerika Serikat, Simak Alasannya!
Kini, keputusan akhir majelis hakim menjadi penentu nasib Nikita Mirzani.
Terlepas dari hasilnya, perjalanan kasus ini menunjukkan betapa panjang dan kompleks proses hukum yang dihadapinya selama beberapa bulan terakhir.
Semua mata kini tertuju pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengetahui apakah harapan Nikita akan keadilan benar-benar terwujud di Hari Sumpah Pemuda.
Artikel Terkait
EXO Gelar Fanmeeting ‘EXO’verse’ Desember 2025, Siap Tampilkan Lagu Baru!
Nikita Mirzani Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ia Kirim Permohonan Pada Presiden Prabowo
Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan atas Penyitaan Aset, Sidang Resmi Dinyatakan Berakhir
Warga Jawa Timur Ketagihan Judol? Kejagung Ungkap Daftar Daerah Tertinggi Kasus Judi Online di Indonesia
KPK Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Suap Proyek Fisik di OKU, Anggaran Diduga Naik Dua Kali Lipat
Sule Ungkap Namanya Jadi Salah Sasaran Perselingkuhan Jule, Ia Tiba-Tiba Diserang Netizen Disebut Selingkuh
Tim Voli Putri U-18 Indonesia Libas Thailand, Lolos ke Final Asian Youth Games 2025