Merasa memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi umat dan menjamin transparansi produk, DMI Ngestiharjo akhirnya memasang spanduk besar bertuliskan 'BAKSO BABI' dengan logo DMI Ngestiharjo pada akhir Oktober 2025 (atau sebelumnya, pada Januari 2025, menurut sumber lain).
Namun, spanduk ini justru menimbulkan mispersepsi publik setelah videonya viral. Alih-alih dipandang sebagai upaya edukasi, spanduk itu justru dianggap seolah-olah DMI terafiliasi atau bahkan mendukung penjualan bakso babi.
"Ternyata ada mispersepsi, jadi viral dan sebagainya," tutur Bukhori.
Merespons cepat gejolak tersebut, DMI Ngestiharjo segera mengganti spanduk dengan desain yang lebih jelas, kali ini menambahkan logo Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Spanduk baru ini diharapkan dapat menghilangkan kesalahpahaman dan memperkuat pesan bahwa tujuannya murni untuk memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat.
Penegasan Regulasi dan Sikap Pemangku Wilayah
Aksi DMI Ngestiharjo ini sejalan dengan amanat hukum yang berlaku. Bukhori menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pasal 93 dalam UU tersebut dengan tegas mengatur kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan.
Tindakan pemilik warung yang menutup-nutupi keterangan nonhalal jelas bertentangan dengan semangat undang-undang ini.
Kasus viral ini juga langsung disikapi serius oleh kepolisian setempat. Kapolsek Kasihan AKP Bhayu Wijatmoko bahkan menghadiri rapat koordinasi di Kantor KUA Kasihan pada 20 Oktober 2025.
Baca Juga: Menko PM Cak Imin Buka Suara soal 97 WNI Korban Scam di Kamboja
Hasil rapat yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Panewu, KUA, Lurah Ngestiharjo, serta DMI, menyepakati perlunya pembuatan spanduk resmi berisi himbauan dan klarifikasi untuk meredam keresahan masyarakat dan menegaskan bahwa transparansi bahan baku adalah harga mati.
Di tengah pusaran kontroversi, penjual bakso babi, Saido, memilih untuk bungkam. "Enggak mau, takut salah ngomong," ujar wanita paruh baya yang menemaninya berjualan, menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi tekanan besar bagi mereka.
Kisah bakso babi Ngestiharjo ini adalah pengingat keras bagi semua pelaku usaha, terutama di wilayah yang kental dengan nilai agamis seperti Bantul: Keterangan halal dan nonhalal bukanlah sekadar label, melainkan hak konsumen dan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.