"Diduga dilakukan oleh Kades Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo," jelas Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, pada Senin (25/8/2025) silam, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
AKBP Wikha juga menjelaskan bahwa kasus tersebut telah menjalani proses Gelar Perkara di Krimsus Polda Jawa Barat.
Hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa ditemukan adanya peristiwa pidana yang cukup bukti.
"Sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari lidik (penyelidikan) ke sidik (penyidikan)," tutupnya, menandakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Kades AS adalah tindak lanjut resmi dari temuan Polda Jabar (**)