INSIBERNEWS - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) era Presiden Joko Widodo, Mahfud MD, menyatakan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya membuat laporan resmi terkait dugaan mark up proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh terasa tidak biasa.
Mahfud menegaskan, dalam ranah hukum pidana, aparat penegak hukum seharusnya memiliki kewenangan untuk langsung melakukan penyelidikan begitu terdapat indikasi tindak pidana, tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
“Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh,” ungkap Mahfud melalui akun X resminya pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Lebih lanjut, ia menilai KPK melakukan kesalahan dalam menanggapi isu proyek Whoosh setidaknya dua kali.
Menurut Mahfud, sumber informasi awal terkait dugaan mark up bukan berasal dari dirinya, melainkan dari tayangan media televisi NusantaraTV dalam program Prime Dialog yang disiarkan pada 13 Oktober 2025.
Baca Juga: Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Mulai Pulih, Permintaan Listrik Baru Jadi Sinyal Positif
“Jadi, jika KPK berminat menyelidiki Whoosh, mereka tidak perlu menunggu laporan dari saya. Panggil saja saya, dan saya akan tunjukkan tayangan dari NusantaraTV tersebut,” jelasnya.
Mahfud menekankan bahwa dirinya siap memberikan keterangan untuk memperjelas konteks informasi yang beredar, sekaligus memastikan proses investigasi berjalan transparan dan objektif.
Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah sorotan publik yang terus meningkat terkait pengelolaan anggaran dan pembiayaan proyek Whoosh, yang sebelumnya sudah menimbulkan polemik mengenai skema pendanaan dan risiko utang.
Baca Juga: Wahana Perosotan Ambruk di Ketapang, Cermin Buram Keselamatan Permainan Rakyat di Indonesia
Sementara itu, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait komentar Mahfud, namun publik menunggu langkah lembaga antirasuah tersebut dalam memastikan apakah dugaan mark up proyek kereta cepat memang layak ditindaklanjuti.
Pengamat hukum menilai, pernyataan Mahfud menjadi penting karena menyoroti prosedur penyelidikan yang seharusnya bisa lebih proaktif. Mereka menekankan pentingnya KPK bertindak cepat, terutama pada proyek berskala besar yang melibatkan dana publik signifikan.
Baca Juga: Kucurkan Dana Rp16 Triliun, Danantara Siap Dorong Pasar Modal Jelang Akhir Tahun