“Kalau pun negara ingin menagih kelebihan manfaat, jumlahnya jangan dihitung secara sewenang-wenang. Harus didasarkan pada pembanding harga pasar yang realistis, bukan langsung harga internal Pertamina,” jelasnya.
Sejauh ini, Kejaksaan belum menetapkan pihak korporasi mana pun sebagai tersangka. Fokus penyidikan masih diarahkan pada tata kelola internal Pertamina Patra Niaga, terutama dalam proses persetujuan harga dan pengawasan profitabilitas produk solar industri.
Baca Juga: Selamat Ulang Tahun ke-74 Prabowo Subianto, Pemimpin yang Dikenal Tegas dan Visioner
Fernandes juga mengingatkan publik agar tidak buru-buru menarik kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan otomatis terlibat.
“Mereka ini bisa saja hanya penerima manfaat pasif. Jadi, sebelum ada bukti yang kuat, jangan sampai pemberitaan membuat persepsi negatif yang bisa berdampak pada bursa dan reputasi perusahaan,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Proyek Fiktif di PT PP, Empat Manajer Proyek Diperiksa
Meski demikian, dampak dari penyebutan nama-nama besar tersebut sudah mulai terasa di pasar saham. Sejumlah analis mencatat adanya potensi tekanan jangka pendek pada saham sektor tambang, khususnya bagi perusahaan yang disebut dalam dakwaan. Namun, Fernandes menilai situasi ini juga bisa menjadi momentum bagi korporasi untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi.
“Kalau Vale, Adaro, atau PAMA berani membuka diri, menjelaskan posisi mereka secara terbuka, dan siap bekerja sama dalam proses audit investigatif, justru itu akan meningkatkan kepercayaan investor,” katanya.
Baca Juga: KPK Imbau Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh Secara Resmi
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi dunia usaha dan pemerintah dalam memperkuat pengawasan sektor energi nasional. Meskipun nama-nama besar terseret, hingga kini belum ada indikasi pelanggaran langsung dari pihak pembeli.
Namun, jika terbukti ada selisih harga yang menimbulkan kerugian negara, mekanisme pemulihan keuangan negara tetap bisa ditempuh tanpa harus mengorbankan stabilitas iklim investasi.***