Skandal BBM Murah: Nama Adaro, Vale, dan PAMA Terseret, Pengamat Minta Negara Bertindak Adil

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 10:44 WIB
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr)
Pengamat Hukum, Fernandes Raja Saor komentari skandal BBM yang melibatkan Pertamina Patra Niaga dengan sejumlah perusahaan (Unsplash/mkumbwajr)

INSIBERNEWS - Kasus dugaan korupsi pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) yang melibatkan mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, semakin melebar dan kini menyeret sejumlah perusahaan besar di sektor tambang.

Dalam surat dakwaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, tercantum nama-nama seperti PT Adaro Indonesia, PT Vale Indonesia Tbk (INCO), dan PT PAMA Persada Nusantara yang disebut sebagai pihak penerima manfaat dari penjualan solar industri dengan harga di bawah ketentuan pasar.

Baca Juga: Erick Thohir Tambah Dana Rp22 Miliar untuk Dukung Timnas Indonesia di Dua Ajang Internasional, Apa Saja?

Selama periode 2021–2023, Pertamina Patra Niaga diduga menjual BBM non-subsidi ke sejumlah perusahaan dengan harga yang tidak sesuai dengan harga jual minimum atau bottom price. Praktik ini ditengarai menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,54 triliun.

Namun, para ahli menilai penyebutan nama-nama perusahaan itu bukan berarti ada pelanggaran dari sisi pembeli, melainkan dugaan penyimpangan dalam tata kelola penetapan harga di internal pemasok BBM.

Baca Juga: Pemerintah Ngebut Listrik Masuk Desa, Target 2030 Seluruh Pelosok Indonesia Teraliri

Pengamat hukum energi, Fernandes Raja Saor, menjelaskan bahwa inti dakwaan terhadap Riva Siahaan berkaitan dengan penetapan harga jual solar industri yang terlalu rendah dibandingkan harga pokok produksi Pertamina.

“Jaksa menilai harga jual yang diputuskan terlalu rendah, bahkan di bawah biaya produksi. Jadi, dugaan pelanggarannya lebih ke arah keputusan manajerial di internal Pertamina Patra Niaga, bukan di pembelinya,” ujar Fernandes.

Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme bisnis, perusahaan pembeli tidak memiliki akses terhadap rincian harga pokok atau margin penjualan pemasok. Pembeli umumnya mengikuti prosedur tender dengan memilih penawaran harga terbaik di pasar.

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Meroket, Tembus Rp2,48 Juta per Gram

“Selama prosesnya melalui tender resmi dan transparan, pembeli tidak bisa disalahkan. Mereka hanya memilih harga yang paling efisien, apalagi kalau informasi soal bottom price itu tidak terbuka untuk umum,” tambahnya.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa dari total kerugian negara sebesar Rp2,54 triliun, PT Adaro Indonesia disebut menerima selisih manfaat sekitar Rp168,5 miliar, PT Vale Indonesia sebesar Rp62,1 miliar, dan PT PAMA Persada Nusantara sekitar Rp958 miliar.

Fernandes menilai bahwa pemerintah memiliki ruang untuk melakukan penagihan selisih harga sebagai langkah administratif, namun mekanismenya harus proporsional.

Baca Juga: HEBOH! Narasi Menkeu Purbaya Bakal Tarik Paksa Dana MBG Rp71 Triliun, Hoaks atau Fakta?

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X