“Karena APBN harus bisa dipertanggungjawabkan untuk apa pun kegiatannya,” katanya.
Eddy menegaskan bahwa akuntabilitas publik harus dijaga agar tidak menimbulkan kecurigaan di kemudian hari.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, juga meminta agar rencana renovasi ini dikaji ulang dan dibicarakan lintas kementerian, termasuk dengan Komisi V DPR. Ia mengingatkan agar langkah ini tidak menimbulkan polemik baru.
“Harus dibahas dulu secara matang, agar keputusan Menteri PU tidak menimbulkan masalah,” ujar Saan.
Menteri PU Dody Hanggodo sendiri menjelaskan bahwa penggunaan APBN dilakukan karena situasinya bersifat darurat. Ia memastikan anggaran tersebut diambil dari porsi dana pendidikan yang ada di Kementerian PU, bukan dari pos lain yang tidak relevan.
“Kita punya dana pendidikan di Ditjen Perencanaan Strategis, termasuk untuk pendidikan Islam. Jadi masih sesuai dengan fungsinya,” jelasnya.
Baca Juga: Heboh! Guru Honorer di Serang Ditangkap usai Cabuli Muridnya, Pelaku Diduga Suka Sesama Jenis
Saat ini, besaran anggaran dan rencana detail renovasi masih menunggu hasil investigasi dan koordinasi dengan pihak berwajib serta Kementerian Agama.
Namun yang pasti, polemik ini membuka kembali perbincangan lama: sejauh mana negara harus hadir membantu lembaga pendidikan keagamaan tanpa menimbulkan persoalan hukum dan politik anggaran.***