news

KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Tambahan 2024, Modus Pelunasan Disebut Jadi Celah

Jumat, 12 September 2025 | 15:50 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan praktik jual beli kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Kasus ini diduga melibatkan rekayasa teknis, khususnya terkait waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) khusus yang dibuat sangat mepet sehingga menimbulkan celah penyalahgunaan.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wonosobo, Satu Tersangka Ternyata Pembuatnya

Pemeriksaan terbaru dilakukan terhadap Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mohammad Hasan Afandi. Ia dimintai keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 11 September 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami teknis penentuan jemaah haji khusus. Fokusnya adalah bagaimana ada calon jemaah yang baru melakukan pembayaran pada tahun 2024, tetapi bisa langsung diberangkatkan tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon lain.

Baca Juga: Rumor Asmara Lee Min Ho dengan Putri Konglomerat Joanna Chun Kembali Mencuat, Netizen Heboh!

“Pemeriksaan saksi mendalami pengetahuannya terkait teknis penempatan jemaah haji khusus yang seharusnya ada di urutan belakang, namun justru bisa berangkat pada 2024,” jelas Budi dalam keterangan pers.

Saat peristiwa itu terjadi, Hasan Afandi diketahui masih menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu di Ditjen Haji dan Umrah Kementerian Agama. Posisi tersebut membuatnya diduga memiliki akses penting dalam sistem pengelolaan data jemaah haji.

Baca Juga: Kasus Campak di Jakarta Masih Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Penyidik menduga pengaturan waktu pelunasan yang dibuat sangat mepet merupakan bagian dari modus. Dengan sistem itu, calon jemaah yang sudah berada di antrean resmi tidak sempat melunasi, sehingga muncul sisa kuota tambahan yang akhirnya bisa “diperdagangkan”.

Jika dugaan tersebut benar, praktik ini jelas merugikan banyak pihak. Calon jemaah yang sudah menunggu lama kehilangan haknya, sementara mereka yang mampu membayar lebih justru bisa berangkat lebih cepat melalui jalur pintas. Hal ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Kondisi Terkini Ibunda, Mama Amy Kini Jalani Perawatan Intensif di Singapura

KPK menegaskan penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara menyeluruh. Selain memeriksa pejabat terkait, penyidik juga menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam mekanisme jual beli kuota haji tambahan.

Kasus ini kembali mengingatkan publik bahwa tata kelola penyelenggaraan haji di Indonesia masih rentan terhadap praktik penyalahgunaan. KPK berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pintu masuk untuk pembenahan sistem, sehingga ke depan kuota haji benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak sesuai aturan dan antrean resmi.

Tags

Terkini