INSIBERNEWS — Leony Vitria, mantan penyanyi cilik yang dikenal sebagai salah satu personel trio legendaris Tiga Dara Cilik, kembali menjadi sorotan publik.
Sosok Leony yang lahir pada 1987 itu dikenal lewat lagu-lagu anak populer era 1990-an, seperti Du Di Dam hingga Petualangan Sherina.
Setelah dewasa, ia lebih banyak berkiprah di dunia seni peran dengan membintangi sejumlah sinetron, film, dan menjadi figur publik yang aktif menyuarakan opini sosial melalui media sosial.
Baca Juga: Bintang Drama The Legend of White Snake Yu Menglong Tutup Usia, Kronologi Masih Jadi Tanda Tanya
Kini, Leony bukan sedang tampil di layar kaca, melainkan mengeluhkan beban pajak yang harus ia tanggung terkait warisan sang ayah.
Sang ayah diketahui meninggal dunia pada 2021, meninggalkan sebuah rumah yang kemudian hendak dibalik nama kepemilikannya atas nama Leony.
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, Leony mengaku harus mengeluarkan biaya besar hanya untuk mengurus balik nama rumah tersebut.
Baca Juga: Donald Trump Sebut Kematian Charlie Kirk jadi Momen Gelap, Kanada hingga Italia Ingatkan Sinyal Bahaya
Ia menyebut nominal yang dikeluarkan mencapai puluhan juta rupiah, angka yang membuatnya terkejut.
Menurut penjelasannya, biaya besar itu timbul karena adanya pajak waris sebesar 2,5 persen dari nilai rumah yang harus dibayarkan.
Hal ini membuat Leony merasa aturan tersebut sangat memberatkan, mengingat ia dan keluarganya sudah rutin melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
Baca Juga: BRI Peduli Sigap Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT
"Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi," tulis Leony dengan nada kecewa dalam unggahannya.
Leony menilai kebijakan tersebut tidak adil, terutama bagi masyarakat yang hanya ingin mengurus legalitas kepemilikan rumah keluarga.
Menurutnya, aturan ini seolah memberi beban ganda karena selain PBB yang wajib, masih ada tambahan pajak hanya untuk proses administrasi balik nama.
Baca Juga: BRI Peduli Sigap Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT
Ungkapan kekecewaan Leony pun mendapat banyak respons dari warganet. Banyak yang mendukung pandangannya dan merasa aturan pajak waris memang memberatkan.
Apalagi bagi keluarga yang tidak selalu memiliki kemampuan finansial besar untuk menanggung biaya tambahan.
Keluhan Leony juga menyoroti ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Minta BGN Rutin Laporan ke Publik soal Anggaran MBG
Dalam aturan tersebut, pajak atas warisan memang diatur sebagai salah satu sumber penerimaan negara, namun praktiknya kerap menimbulkan polemik di masyarakat.
Kasus yang dialami Leony sekaligus membuka kembali diskusi publik tentang perlunya evaluasi regulasi perpajakan, khususnya terkait warisan.
Banyak pihak menilai, seharusnya pajak tersebut bisa diberlakukan lebih proporsional agar tidak menambah beban bagi ahli waris yang hanya ingin menjaga aset keluarga.
Artikel Terkait
Kemlu Pastikan Keamanan WNI di Nepal, Pertimbangkan Opsi Evakuasi ke Indonesia
Mahfud MD Bagikan Curhat Pilu Sri Mulyani di Balik Insiden Penjarahan, Kecewa Disamakan dengan Sahroni
Menkeu Purbaya Minta BGN Rutin Laporan ke Publik soal Anggaran MBG
BRI Peduli Sigap Salurkan Bantuan Tanggap Bencana Banjir Bali dan NTT
Donald Trump Sebut Kematian Charlie Kirk jadi Momen Gelap, Kanada hingga Italia Ingatkan Sinyal Bahaya
Bintang Drama The Legend of White Snake Yu Menglong Tutup Usia, Kronologi Masih Jadi Tanda Tanya