Polisi Bongkar Sindikat Uang Palsu di Wonosobo, Satu Tersangka Ternyata Pembuatnya

Photo Author
- Jumat, 12 September 2025 | 15:38 WIB
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)
Ilustrasi tangkap (Foto : iStockphoto.com)

INSIBERNEWS - Kasus peredaran uang palsu kembali menggemparkan warga Wonosobo, Jawa Tengah. Aparat Kepolisian Resor (Polres) Wonosobo berhasil membongkar praktik pengedaran sekaligus produksi uang rupiah palsu yang melibatkan dua tersangka.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial S (47), warga Kecamatan Garung, Wonosobo, serta BW (50), warga Kabupaten Cilacap. Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengedarkan hingga memproduksi uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

Baca Juga: Rumor Asmara Lee Min Ho dengan Putri Konglomerat Joanna Chun Kembali Mencuat, Netizen Heboh!

Kasus ini bermula dari laporan seorang pedagang pasar bernama Tuminah atau yang akrab disapa Imbuh (52), warga Pasar Induk Kertek. Pada Kamis pagi, 4 Juli 2025, ia curiga dengan transaksi dari pelaku S yang membeli dua liter minyak goreng menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang tampak janggal.

“Korban meminta pelaku mengganti dengan uang asli. Namun, bukannya menuruti, pelaku justru berusaha kabur. Aksi itu memicu kejar-kejaran hingga akhirnya pelaku ditangkap warga lalu diserahkan ke Polsek Kertek,” ungkap Kapolres Wonosobo, AKBP M Kasim Akbar Bantilan, saat konferensi pers, Jumat, 12 September 2025.

Baca Juga: Kasus Campak di Jakarta Masih Terkendali, Warga Diminta Tetap Waspada

Setelah penangkapan S, polisi melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui S tidak bekerja sendirian. Tim Unit 1 dan Resmob Satreskrim Polres Wonosobo kemudian bergerak ke wilayah Cilacap dan berhasil mengamankan BW yang diduga kuat sebagai otak produksi uang palsu tersebut.

Di rumah BW, polisi menemukan berbagai perlengkapan produksi uang palsu, mulai dari printer, lem, alat cetak, hingga lembaran uang rupiah palsu yang belum selesai diproses. Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa BW adalah pembuat utama yang menyuplai uang palsu kepada S.

Baca Juga: Raffi Ahmad Bongkar Kondisi Terkini Ibunda, Mama Amy Kini Jalani Perawatan Intensif di Singapura

Dari tangan kedua tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya 31 lembar uang pecahan Rp50 ribu palsu, sepeda motor, helm, serta beberapa pecahan rupiah palsu lainnya yang siap edar.

Polisi menyebut jumlah total barang bukti yang ditemukan cukup besar dan berpotensi merugikan banyak orang bila tidak segera dihentikan.

Kapolres Wonosobo menegaskan pihaknya akan menindak tegas praktik pemalsuan uang karena sangat meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai di pasar atau tempat umum, serta segera melaporkan jika menemukan uang dengan ciri-ciri mencurigakan.

Baca Juga: BRI dan Medco E and P Jalin Kolaborasi Strategis Program Pemberdayaan UMKM untuk Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal terkait pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan ada jaringan lebih besar di balik kasus ini.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X