news

Bukan Lagi Tugas Kemenag, Kini Anggaran Haji Pindah Kendali ke Kementerian Baru

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:44 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah haji (Baznas)

INSIBERNEWS - Seluruh anggaran yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji kini bukan lagi tugas Kementerian Agama (Kemenag).

Urusan mengenai anggaran penyelenggaraan haji kini akan otomatis dialihkan ke Kementerian baru, yakni Kementerian Haji.

Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, bahwa skenario peralihan anggaran bahkan sudah disiapkan sejak proses penyusunan di DPR.

Baca Juga: Jungkook BTS Torehkan Rekor Baru, 3 MV dari Album ‘GOLDEN’ Tembus 200 Juta Views

Menurutnya, hal ini juga sudah tercantum dalam undang-undang sehingga tidak ada alasan untuk menunda.

“Sudah disiapkan juga, disampaikan dalam undang-undangnya. Jadi ketika nanti ada pembahasan ulang, tinggal bergeser saja, termasuk anggaran tahun depan yang sudah dialokasikan,” kata Hilman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Selain anggaran, struktur kelembagaan yang berkaitan langsung dengan haji juga akan dipindahkan. Direktorat Jenderal PHU yang selama ini berada di bawah Kemenag akan ikut bergeser ke Kementerian Haji.

Baca Juga: Chikita Meidy Gugat Cerai Suami, Ada Dugaan Ancaman Pembunuhan hingga Masalah Perselingkuhan

Sehingga, seluruh urusan teknis maupun administratif bisa langsung ditangani oleh kementerian baru tersebut.

Hilman mengungkap kini pihaknya tengah menunggu Keputusan Presiden (Keppres) sebagai payung hukum pelaksanaan.

Begitu Keppres diterbitkan, maka seluruh sumber daya manusia, aset, hingga anggaran yang ada di Kemenag otomatis mulai dipindahkan secara bertahap.

Baca Juga: Bapanas Naikkan HET Beras Medium, Disesuaikan dengan Biaya Produksi dan Distribusi

“Secara normatif memang ada pergeseran ke kementerian yang khusus menangani urusan haji dan umrah. Tapi soal detailnya, apakah semuanya dipindah atau ada yang tetap di Kemenag, itu menunggu aturan lebih lanjut,” jelas Hilman.

Pembentukan Kementerian Haji sendiri merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang baru saja disahkan DPR.

Halaman:

Tags

Terkini