INSIBERNEWS - Nama Nadiem Makarim kembali menjadi buah bibir publik. Bukan karena inovasi kebijakan, melainkan karena sorotan tajam terhadap kekayaannya yang dilaporkan menyusut drastis dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Di tengah penyelidikan KPK terhadap proyek pengadaan layanan Google Cloud di Kemendikbudristek, posisi mantan menteri ini pun ikut disorot.
Baca Juga: Setelah Skandal dengan Syahnaz, Rendy Kjaernett Kembali Diterpa Isu Perselingkuhan
Dalam laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK per Oktober 2024, total kekayaan Nadiem tercatat "hanya" Rp600,64 miliar. Angka ini jauh melorot dibandingkan laporan tahun 2022 lalu yang sempat menyentuh kisaran Rp4,8 triliun. Penurunan lebih dari Rp4 triliun ini pun menimbulkan tanda tanya besar, baik dari kalangan publik maupun penegak hukum.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam proyek kerja sama layanan Google Cloud yang melibatkan Kemendikbudristek.
Proyek digitalisasi ini disebut-sebut bernilai fantastis dan dikerjakan saat Nadiem masih menjabat sebagai Mendikbudristek. Walau belum ada penetapan tersangka, KPK menyatakan tak menutup kemungkinan akan memanggil Nadiem untuk memberikan keterangan.
Baca Juga: Hati-Hati dengan Hatimu! Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Bisa Rusak Liver
"Kalau dibutuhkan keterangannya dalam konstruksi perkara ini, tentu akan kami panggil," ujar juru bicara KPK, menegaskan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa sesuai kebutuhan penyelidikan.
Proyek Google Cloud sendiri merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan yang cukup ambisius. Sejak diluncurkan, proyek ini menjanjikan konektivitas dan kemudahan akses data bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Namun, di balik janji modernisasi itu, dugaan korupsi mengintai, terutama dalam hal pengadaan dan alur kontrak kerjasama.
Publik pun mulai bertanya-tanya, apakah penurunan kekayaan Nadiem ada hubungannya dengan proyek ini? Ataukah memang karena fluktuasi aset pribadi, seperti nilai saham dan investasi lain yang turun? Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Nadiem terkait perubahan drastis tersebut.
Baca Juga: Jokowi Dicecar 45 Pertanyaan Soal Ijazah, Tegaskan Tak Pernah Suruh Unggah ke Medsos
Meski begitu, KPK menegaskan bahwa penurunan kekayaan tidak serta-merta berarti pelanggaran.
Namun, hal itu tetap bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan, terutama bila ditemukan ketidaksesuaian atau transaksi mencurigakan. Dalam beberapa kasus sebelumnya, LHKPN memang kerap menjadi alat awal untuk menelusuri potensi korupsi.