INSIBERNEWS – Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia berusia sekitar 20-an tahun kini harus menghadapi konsekuensi hukum serius di Korea Selatan.
Setelah aksinya menggunakan kartu kredit curian untuk membiayai liburan mewah ke Jepang terbongkar oleh aparat kepolisian setempat.
Pria yang identitasnya disamarkan dengan inisial A tersebut ditahan oleh Kepolisian Seogwipo, Pulau Jeju, atas sejumlah tuduhan berat, termasuk pencurian, penipuan, dan pelanggaran undang-undang keuangan.
Baca Juga: Akui Nikahi Mulan Saat Acara Sunatan Anak, Ahmad Dhani Klarifikasi atau Blunder Lagi?
Dalam keterangan resmi yang dirilis oleh pihak kepolisian pada Minggu, 14 Juli 2024, terungkap bahwa aksi kriminal A dimulai pada dini hari, sekitar pukul 01.00 waktu setempat, pada tanggal 15 Juni lalu.
Saat itu, ia diketahui memasuki sebuah kendaraan yang tengah terparkir di area hotel di Jeju.
Dari dalam mobil tersebut, A berhasil mengambil sebuah kartu kredit milik seorang wisatawan.
Baca Juga: Kasih Sayang atau Cari Panggung? Aksi Mayang untuk Gala Dipertanyakan, Ini Kata Fuji
Tidak berhenti di situ, ia juga mencuri mobil lain di kawasan yang sama dan mengendarainya sejauh puluhan kilometer menuju Bandara Internasional Jeju.
Dengan menggunakan kartu curian tersebut, A memesan tiket pesawat menuju Seoul dan kemudian melanjutkan perjalanan ke Jepang.
Ia tercatat terbang ke Bandara Gimpo pada 16 Juni dan tiba di Jepang pada keesokan harinya, 17 Juni.
Baca Juga: Merupakan Kota Santri, Begini Respon Kapolres Soal Penolakan Band Hindia Tampil di Festival Tasikmalaya
Selama berada di Negeri Sakura, A menikmati liburan selama dua malam dan tiga hari, tepatnya hingga 19 Juni.
Dalam kurun waktu singkat itu, ia menghabiskan sekitar 14 juta won, yang setara dengan kurang lebih 160 juta rupiah, untuk membayar hotel, transportasi, makanan, dan berbagai keperluan pribadi lainnya.
Petualangan kriminal A sempat luput dari pengawasan karena pada saat laporan pencurian masuk ke polisi, ia telah meninggalkan Korea Selatan.
Baca Juga: Tersandung Kasus Hukum, Jonathan Frizzy Diduga Alami Kanker Stadium Awal
Namun aksinya tidak berhenti sampai di Jepang saja. Setelah kembali dari luar negeri, A kembali melakukan pencurian, kali ini di kawasan Incheon.
Ia mencuri sebuah kendaraan di daerah tersebut, namun nahas, tindakannya kali ini berhasil dihentikan.
Polisi berhasil melacak dan menangkapnya, kemudian menyerahkannya kepada pihak kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar Terhadap Reza Gladys, Kenapa?
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap bahwa A bukanlah orang asing baru di Korea.
Ia pertama kali masuk ke negeri ginseng pada tahun 2020 dengan menggunakan visa pelajar untuk mengikuti program belajar bahasa Korea di sebuah universitas lokal.
Setelah masa belajarnya selesai, ia tetap beberapa kali mengunjungi Korea, termasuk Pulau Jeju, menggunakan fasilitas bebas visa (visa waiver) yang diperbolehkan bagi warga negara tertentu, termasuk Indonesia.
Baca Juga: Jualan di Marketplace Resmi Kena Pajak, Ini Aturan Baru Sri Mulyani untuk Pedagang Online
Sayangnya, rekam jejak pendidikannya di Korea justru berakhir dengan tindakan kriminal yang kini membawanya ke balik jeruji.
Pihak otoritas menegaskan bahwa A akan menjalani proses hukum dengan serius mengingat tindakannya mencakup pencurian kendaraan, penipuan keuangan lintas negara, hingga penyalahgunaan identitas finansial.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena melibatkan perjalanan lintas negara menggunakan hasil kejahatan, dan menunjukkan celah dalam pengawasan pergerakan pelaku kriminal di wilayah Asia Timur.
Baca Juga: Penting! Ini 5 Penyebab Pelek Motor Bisa Penyok Tiba-Tiba, Bukan Cuma Karena Nabrak