INSIBERNEWS - Sebuah kasus kekerasan seksual di Karawang, Jawa Barat, kembali mencoreng wajah keadilan di Indonesia. Seorang mahasiswi berusia 19 tahun berinisial N menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, yang juga guru ngaji korban.
Bukannya mendapat keadilan, N justru dipaksa menikah dengan pelaku melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian. Tragisnya, sehari setelah pernikahan paksa itu, korban langsung diceraikan, meninggalkan luka mendalam baik secara fisik maupun psikis.
Baca Juga: Viral Video Sopir Bajaj ‘Sogok’ Petugas Dishub Rokok, Kadishub DKI: Pungli Terbukti, Pecat!
Kejadian yang terjadi pada 9 April 2025 ini memicu kemarahan publik, terutama setelah terungkap bahwa laporan N tidak ditangani sesuai prosedur hukum.
Polsek Majalaya, yang menerima pengaduan, diketahui tidak meneruskan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang.
Sebaliknya, polisi memilih jalan mediasi, mendorong “perdamaian” antara korban dan pelaku, sebuah langkah yang kini disorot sebagai pelanggaran serius terhadap hak korban.
Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta–Doha, Terbang Aman Pasca Meredanya Ketegangan Timur Tengah
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tak tinggal diam. Komisioner Yuni Asriyanti dengan tegas mengkritik pendekatan mediasi ini, menyebutnya melanggar Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan berat yang tidak boleh diselesaikan di luar jalur hukum, apalagi dengan cara yang justru memperburuk trauma korban.
Baca Juga: Model Ekonomi China Buat Sri Mulyani Terkesan, Ungkap Dunia Perlu Belajar dari RRT
“Mediasi dalam kasus kekerasan seksual itu dilarang keras oleh UU TPKS. Ini bukan masalah yang bisa diselesaikan dengan damai, karena dampaknya sangat serius bagi korban,” ujar Yuni saat diwawancarai di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Baca Juga: Pengeroyokan Prajurit TNI AL di Malang Bikin Geram, TNI: Premanisme Harus Diberangus!
Yuni juga menyinggung pernyataan keliru dari oknum polisi yang menyebut kasus ini tidak ditangani Unit PPA karena korban bukan anak-anak. Ia menegaskan bahwa Unit PPA bertugas menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tanpa memandang usia korban.
“Pernyataan itu menunjukkan kurangnya pemahaman aparat terhadap UU TPKS. Ini sangat berbahaya dan harus segera diperbaiki,” tegasnya.