INSIBERNEWS – Skandal dugaan suap dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjadi sorotan tajam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pungutan liar yang diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Kasus ini tak hanya menyingkap wajah buram birokrasi, tapi juga dinilai membahayakan ketahanan pasar tenaga kerja dalam negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keberadaan TKA yang tak memenuhi syarat kompetensi akan menciptakan tekanan tersendiri bagi pekerja lokal.
“Tenaga kerja asing yang masuk tanpa seleksi ketat berpotensi menggeser peluang kerja warga negara kita. Ini bisa merusak ekosistem ketenagakerjaan secara keseluruhan,” jelasnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (29/5).
Baca Juga: China Unjuk Gigi di Laut China Selatan, Bomber H-6 Mendarat di Pulau Sengketa
KPK menyebut praktik ini sudah berlangsung sejak 2019 dan melibatkan oknum pejabat serta perantara yang mematok bayaran agar proses izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berjalan mulus.
Total uang yang dikumpulkan para pelaku diperkirakan mencapai Rp53 miliar dari berbagai perusahaan yang ingin mempekerjakan tenaga asing di Indonesia.
Delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Mereka dituduh menjadikan jabatan sebagai alat pemerasan, dengan mewajibkan pembayaran uang pelicin kepada calon TKA dan perusahaan pengguna.
Tindakan ini dianggap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempermalukan wajah birokrasi Indonesia di mata publik dan dunia usaha.
KPK mendesak pihak Kemnaker untuk ikut membongkar jaringan korupsi ini hingga ke akar.
Selain proses hukum, KPK berharap kasus ini bisa menjadi momentum reformasi sistem perizinan TKA agar lebih bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.
Dalam waktu dekat, rincian kasus dan aliran dana suap akan dibuka ke publik guna memastikan akuntabilitas dan memberikan efek jera.