news

Sidang Kasus Investasi Fiktif PT Taspen Digelar Hari ini, Dua Eks Pejabat Didakwa Selewengkan Dana Rp1 Triliun

Selasa, 27 Mei 2025 | 10:14 WIB
Ilustrasi Korupsi (Foto : PAB INDONESIA)

INSIBERNEWS - Persidangan perdana kasus dugaan korupsi investasi bodong senilai Rp1 triliun di tubuh PT Taspen (Persero) resmi digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5).

Dalam sidang tersebut, jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap dua terdakwa utama: Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas, Prabowo Dorong Lewat Jalur Politik dan Konsensus Partai

Jaksa penuntut umum Budhi Sarumpaet menyatakan surat dakwaan disusun berdasarkan hasil penyelidikan intensif. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyusunan dakwaan telah melalui verifikasi fakta dan bukti.

“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. Persidangan terbuka untuk umum, dan semua dokumen sudah disusun berdasarkan temuan valid dari tahap penyidikan,” ujar Budhi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pulau Kucing, Sebut Akan Ganggu Ekosistem dan Jadi Beban!

Kasus ini bermula dari penempatan dana PT Taspen sebesar Rp1 triliun ke dalam produk reksa dana RD I-Next G2, yang dikelola oleh Insight Investment Management.

Namun, alih-alih menghasilkan keuntungan, dana tersebut justru diduga dikelola secara fiktif dan menimbulkan kerugian negara. Awalnya, kerugian ditaksir mencapai Rp200 miliar, namun angka itu masih bisa bertambah seiring proses penghitungan berjalan.

Baca Juga: Operasi Antipreman di Jakarta: 3.599 Orang Diamankan, Ratusan Diproses Hukum

Dana jumbo itu ternyata disalurkan ke sejumlah perusahaan lain, seperti Rp78 miliar ke Insight Investment Management, Rp2,2 miliar ke PT VSI, Rp102 juta ke PT PS, dan Rp44 juta ke PT SM. Pola distribusi ini ditengarai sebagai bagian dari skema korupsi yang dimaksudkan untuk menguntungkan kelompok tertentu secara ilegal.

Baca Juga: KPAI Soroti Program Barak Militer untuk Siswa, Minta Gubernur Jabar Tunda Sementara

KPK menyatakan bahwa dana tersebut seharusnya tidak keluar dari pos investasi yang sah, apalagi dikelola dengan cara yang menyimpang dari regulasi.

Dengan mulai bergulirnya persidangan ini, publik berharap keadilan bisa ditegakkan dan pengungkapan kasus ini bisa menjadi peringatan bagi pengelolaan dana investasi BUMN agar lebih transparan dan bertanggung jawab.

Tags

Terkini