Polisi menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 169 tentang organisasi jahat, Pasal 385 tentang penguasaan tanah secara tidak sah, hingga Pasal 335 terkait perbuatan tidak menyenangkan. Total ancaman hukuman yang menanti bisa mencapai lebih dari 10 tahun penjara.
Polda Metro Jaya memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan membuka kemungkinan adanya praktik serupa di tempat umum lainnya.