news

Rumah Mewah dan Aset Triliunan Disita KPK, Bongkar Skandal Akuisisi Jembatan Nusantara

Sabtu, 24 Mei 2025 | 13:40 WIB
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) (Foto : Dok/Melintang pos online )

INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita delapan aset bernilai jumbo dalam pengusutan dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dari total aset yang disita, nilainya ditaksir mencapai Rp1,2 triliun. Salah satu yang paling mencolok adalah tiga unit rumah mewah yang berada di kawasan elite Kota Surabaya, dengan nilai mencapai Rp500 miliar.

Baca Juga: Usulan Hapus Batas Usia Kerja Dinilai Solutif, Celios: PHK Bukan Akhir Jalan Karier

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dimulai sejak akhir 2024. Papan tanda penyitaan telah dipasang di setiap aset yang terlibat, sebagai bagian dari tindakan resmi penyidik KPK dalam mengamankan barang bukti terkait kasus ini.

“Properti-properti tersebut terindikasi kuat berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang sedang kami telusuri. Proses penyitaan ini penting untuk menjamin agar potensi kerugian negara bisa dikembalikan,” ujar Budi.

Baca Juga: Efek Kekalahan di Pemilu, Presiden Filipina Minta Para Menteri Mundur Sukarela

Skandal ini menyeret empat nama besar sebagai tersangka: Adjie (pemilik PT Jembatan Nusantara), Ira Puspadewi (eks Direktur Utama PT ASDP), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial ASDP), dan Harry MAC (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP).

Mereka diduga bekerja sama memanipulasi proses akuisisi hingga menimbulkan kerugian negara yang tak sedikit.

Baca Juga: Bulog Jakarta-Banten Tembus Target Serapan Gabah, Petani Diuntungkan Stok Nasional Aman

Awalnya, pada 2014, Adjie sempat menawarkan perusahaannya untuk diakuisisi oleh ASDP, namun ditolak karena sebagian besar kapal yang dimiliki sudah tua. Setelah Ira menjabat sebagai Direktur Utama, tawaran itu kembali muncul dan justru diterima.

Proses akuisisi berlangsung dari 2019 hingga 2022, dengan nilai transaksi yang cukup besar, yakni Rp1,2 triliun. Anehnya, beberapa dokumen kapal yang sudah uzur dimodifikasi agar terlihat baru dan layak pakai.

Baca Juga: Selfie di Mahkamah Agung: Foto Harun Masiku Bareng Hasto dan Djan Faridz Diungkap di Sidang

Selain mewariskan utang besar, akuisisi tersebut juga menjadi pintu masuk dugaan praktik korupsi sistemik. Negara diperkirakan menanggung kerugian mencapai Rp893,1 miliar.

Dengan penyitaan terbaru ini, KPK berharap bisa memulihkan sebagian kerugian sekaligus membuka lebih dalam pola korupsi dalam pengelolaan aset negara.

Tags

Terkini