INSIBERNEWS - Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik pengoplosan air galon bermerek Le Minerale palsu yang diproduksi di wilayah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Pelaku berinisial SST diketahui mengisi ulang galon dengan air tanah dari sumur tidak berizin, lalu menjualnya seolah-olah air mineral bermerek.
Baca Juga: Respon Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Soal Shell yang Resmi Lepas Seluruh SPBU di Indonesia
“Galon-galon kosong merek Le Minerale diisi ulang dengan air dari sumur. Airnya tidak melalui proses penyaringan atau sterilisasi apa pun,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Jumat (23/5).
Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak tahun 2023. Dalam sehari, ia bisa memproduksi sekitar 50 galon, yang dijual ke masyarakat dengan harga Rp15 ribu per galon. Sementara galon plastik bermerek Le Minerale dibeli pelaku secara online seharga Rp2.500 per buah.
Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kader PSI Dian Sandi Utama Minta Maaf Langsung ke Solo
Lebih parahnya, air yang dijual itu terbukti tercemar. Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan kepolisian, ditemukan kandungan bakteri coliform dan pseudomonas aeruginosa—bakteri berbahaya yang bisa memicu infeksi serius pada tubuh.
“Air tersebut tidak layak konsumsi. Sangat berbahaya bila diminum secara terus-menerus,” tegas Kombes Mustofa.
Baca Juga: Temuan Baru Komnas HAM, Ledakan di Garut Diwarnai Perdebatan Soal Penanganan Detonator
Kasus ini langsung mendapat perhatian masyarakat karena menyangkut kesehatan publik. Polisi mengimbau agar warga lebih teliti saat membeli air galon, termasuk memperhatikan segel dan kondisi fisik kemasan.
Sementara pelaku kini dijerat pasal tentang perlindungan konsumen dan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.