INSIBERNEWS - Kejaksaan Agung lewat tim penyidik di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kini tengah mengusut dugaan praktik korupsi yang menyeret nama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil besar yang sudah dinyatakan pailit.
Fokus penyidikan saat ini masih berada di tahap awal, yakni menyelidiki proses pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada Sritex sebelum akhirnya perusahaan ini kolaps secara finansial.
Baca Juga: Capai Rp66,92 Triliun, Berikut Rencana Kemenkeu Soal Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025
“Masih dalam tahap penyidikan umum, khususnya terkait pemberian kredit dari bank ke Sritex,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Hari Libur Nasional, Berikut Sejarah Peringatan Hari Buruh di Indonesia
Namun, pihak Kejagung masih enggan membeberkan sejak kapan penyidikan ini dimulai. Meski begitu, penyelidikan ini menambah daftar panjang kasus dugaan penyimpangan keuangan yang melibatkan korporasi besar di Indonesia.
Seperti diketahui, Sritex dinyatakan resmi pailit oleh pengadilan pada Oktober 2024, dan telah menghentikan seluruh operasional perusahaan per 1 Maret 2025.
Dalam proses kurasi pailit, terungkap bahwa total utang Sritex mencapai angka mencengangkan: Rp29,8 triliun. Dari data yang dihimpun kurator, ada 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis yang menagih piutangnya.
Kreditur preferen yang memiliki hak istimewa dalam penagihan mencakup sejumlah instansi pemerintah seperti Kantor Pajak Sukoharjo, Bea Cukai Surakarta dan Semarang, hingga Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai wilayah Jawa Tengah-DIY.
Sementara itu, dalam daftar kreditur separatis dan konkuren, tercatat banyak bank dan mitra usaha yang juga merugi akibat kebangkrutan perusahaan.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Pertamina Tambah Promo dan Cashback di MyPertamina!
Rapat kreditur yang digelar usai pengesahan pailit menyepakati bahwa tidak ada upaya penyelamatan perusahaan atau kelanjutan operasional (going concern). Dengan demikian, proses penyelesaian utang dan pembagian aset menjadi langkah akhir.
Di sisi lain, dampak sosial dari keruntuhan Sritex juga tidak main-main. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 11.025 karyawan terkena PHK secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.