INSIBERNEWS - Tanggal 1 di bulan Mei tiap tahunnya juga diperingati Indonesia sebagai Hari Buruh.
Peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah mulai dilakukan sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan yang ada di Surabaya.
Kemudian, ditanggal yang sama pada tahun 1948, terbit UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang untuk bekerja.
Baca Juga: Harga BBM Turun, Pertamina Tambah Promo dan Cashback di MyPertamina!
Adapun, peringatan Hari Buruh tiap 1 Mei ini sempat dilarang oleh pemerintah pada era Presiden Soeharto.
Peringatan Hari Buruh itu dianggap pemerintah mengganggu keamanan nasional usai peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965.
Saat itu, para buruh yang ramai melakukan aksi untuk menuntut hak-hak layak bekerja di momen Hari Buruh dianggap berkaitan dengan paham komunis.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan? Bersiaplah Sulit Isi Bensin dan Parkir di Jakarta!
Sehingga larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Setelah masa Reformasi, peringatan Hari Buruh pun kembali dilakukan di Indonesia. Mulai tahun 2013, Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional ketika masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Penetapan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional ini kemudian dikuatkan dengan Keputusan Presiden No.24 Tahun 2013.***
Artikel Terkait
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Proyek DPRD OKU di Dinas PUPR, Fee Capai 22 Persen!
Istana Respons 6 Tuntutan Buruh di May Day 2025, Pemerintah Janji Bahas Mitigasi PHK
Cerita Robby Abbas Soal Pertemuannya dengan Lisa Mariana Selama Menjadi Mucikari
Harga BBM Turun, Pertamina Tambah Promo dan Cashback di MyPertamina!
Segera Hadir di Indonesia, Xiaomi TV A Pro Series 2026 Tawarkan Smart Living dan Pengalaman Menonton Imersif!
Berawal dari Tragedi Para Pekerja yang Menuntut Hak, Intip Sejarah Hari Buruh Internasional yang Diperingati Tiap 1 Mei