Kombes Wira menambahkan bahwa pelaku kini dijerat dengan beberapa pasal, yakni Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP mengenai penganiayaan.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pentingnya Empati dalam Kepemimpinan: Membangun Tim yang Kuat dan Tangguh secara Emosional
Kejadian ini menyentak masyarakat, terutama terkait dengan kekerasan yang dialami oleh anak-anak.
Pihak berwajib mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak untuk mencegah kejadian serupa.