news

BPK Temukan Kerugian Negara Rp1 Triliun dalam Kasus Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen

Senin, 28 April 2025 | 14:33 WIB
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) (instagram @ngomonginuang)

Baca Juga: Debat Dengan Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Wisuda, Aura Cinta Pernah Bintangi Iklan Pinjaman Online

Bukti-bukti tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kosasih dan sejumlah pihak lainnya telah merugikan negara.

Kasus ini berfokus pada penempatan dana investasi PT Taspen yang sebesar Rp1 triliun pada produk reksadana R Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investments Management (IIM).

Baca Juga: Krisis Pangan Gaza Memburuk: Anak-Anak Bertahan Hidup dari Bantuan yang Tertahan

Dalam kasus ini, Kosasih dan Direktur Utama IIM, Ekiawan Heri Primaryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara, dengan penempatan dana investasi yang diduga tidak sesuai prosedur dan mengarah pada kerugian sebesar Rp200 miliar dari total investasi yang ada.

Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Satu Tersangka Lainnya Ditangkap

Saat ini, meski proses hukum terhadap Kosasih masih berlanjut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka.

Dengan adanya perhitungan kerugian negara yang telah diselesaikan oleh BPK, diharapkan proses hukum ini dapat segera mencapai titik terang dan memberikan keadilan bagi negara atas kerugian yang timbul akibat tindakan korupsi yang terjadi di PT Taspen.

Halaman:

Tags

Terkini