INSIBERNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah mengungkapkan bahwa sebuah mobil mewah milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, turut disita dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021—2023. Mobil tersebut diketahui bermerek Mercedes-Benz, atau yang biasa dikenal dengan sebutan Mercy.
"Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: Segera Hadir di Kota Serang, CoreLab Promedia Ajak Mahasiswa Mengenal Seputar Dunia Content Creator
Meski telah disita, Tessa menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Saat ini, mobil masih berada di sebuah bengkel untuk keperluan pengecekan teknis. Proses penyitaan ini menjadi bagian dari langkah KPK untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
Dalam kasus ini, bukan hanya mobil milik Ridwan Kamil yang diamankan, tetapi total sebanyak 26 unit kendaraan, termasuk Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX.
Baca Juga: Bobby Nasution Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
Seiring berkembangnya penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan: Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama. Kelimanya diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi berjamaah yang menguras keuangan Bank BJB.
Baca Juga: Debat Dengan Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Wisuda, Aura Cinta Pernah Bintangi Iklan Pinjaman Online
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut menegaskan bahwa para pelaku tidak hanya memperkaya diri sendiri, tetapi juga menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
Baca Juga: Krisis Pangan Gaza Memburuk: Anak-Anak Bertahan Hidup dari Bantuan yang Tertahan
Dalam perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp222 miliar. KPK menegaskan bahwa upaya penyitaan aset, termasuk kendaraan-kendaraan mewah tersebut, adalah bagian dari langkah pemulihan kerugian negara.
Penanganan kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa praktik korupsi di sektor keuangan daerah tetap menjadi ancaman serius yang harus diberantas hingga keakarnya.
Artikel Terkait
Berapa Sebenarnya Batas Maksimal Umur Hidup Kucing? Ini Penjelasannya
3 Olahraga Ringan Seru yang Bisa Kamu Lakukan Bareng Anabulmu
Tim SAR Temukan Korban Mobil Terjun ke Sungai Lae Kombih, Satu Korban Ditemukan Tewas
29 WNI Dipulangkan dari Filipina Terkait Kasus Judi Online dan Scam, Polri Akan Lakukan Pendalaman
KPK Geledah Lokasi di Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang di Dinas PU Mempawah
Oknum Polisi Terlibat Perampokan Minimarket di Pati, Satu Tersangka Lainnya Ditangkap
Debat Dengan Dedi Mulyadi Soal Penghapusan Wisuda, Aura Cinta Pernah Bintangi Iklan Pinjaman Online
Krisis Pangan Gaza Memburuk: Anak-Anak Bertahan Hidup dari Bantuan yang Tertahan
Bobby Nasution Sambangi Kantor KPK, Ada Apa?
Segera Hadir di Kota Serang, CoreLab Promedia Ajak Mahasiswa Mengenal Seputar Dunia Content Creator