INSIBERNEWS - Satuan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) yang berlokasi di kawasan pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kejahatan ini menyeret sejumlah nama penting, mulai dari pejabat desa hingga tim pendukung Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasus yang menyeruak ke publik ini menjadi sorotan karena menyangkut pemalsuan dokumen negara yang seharusnya bersifat otentik dan dijamin kebenarannya.
Baca Juga: Selamat Jalan Penyanyi Legendaris Tanah Air, Titiek Puspa Meninggal Dunia Usai Alami Pendarahan Otak
Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara secara menyeluruh.
Salah satu tersangka utama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang diduga turut menandatangani dokumen PM1 sebagai bagian dari proses PTSL.
Sementara itu, AR yang kini menjabat sebagai Kepala Desa aktif sejak 2023, juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menjual lahan yang sudah beralih fungsi menjadi laut kepada dua pihak berinisial YS dan BL.
Tak hanya dua pejabat desa, penyidik turut menetapkan JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan serta dua staf desa berinisial Y dan S sebagai tersangka lainnya.
Dalam lingkup tim teknis PTSL, ada pula AP selaku ketua tim support, GG yang berperan sebagai petugas ukur, MJ yang bekerja sebagai operator komputer, serta HS yang membantu operasional tim.
Seluruhnya diduga turut terlibat dalam manipulasi data sertifikat hingga terbitnya dokumen palsu yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.
Menurut keterangan Djuhandhani, MS dikenai Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo. Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP karena perannya dalam pemalsuan dokumen. Sedangkan anggota tim support PTSL dikenai Pasal 26 ayat (1) KUHP.