news

Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Dicabut, Hakim PN Jaksel Setujui Permohonan Tim Hukum

Rabu, 9 April 2025 | 13:15 WIB
Hasto Kristiyanto akan kembali diperiksa oleh KPK terkait dugaan korupsi (Instagram @dpiperjuangan)

 

INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan pencabutan sidang praperadilan yang diajukan oleh Kusnadi, staf dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Permohonan itu sebelumnya dilayangkan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Juni 2024 lalu.

Hakim tunggal Samuel Ginting memimpin sidang yang berlangsung pada Rabu (9/4) dan mengesahkan pencabutan tersebut berdasarkan permintaan resmi dari tim kuasa hukum Kusnadi.

 Baca Juga: Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha UMKM Aksesoris Fashion Mutiara Asal Lombok Ini Berhasil Tembus Pasar Internasional

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa pencabutan permohonan sudah sesuai dengan prosedur dan karenanya bisa dikabulkan.

“Berdasarkan informasi yang disampaikan kuasa hukum, permohonan praperadilan ini resmi dicabut oleh pihak pemohon. Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai,” ujar Samuel dari ruang sidang PN Jaksel.

Permohonan praperadilan ini sebelumnya tercatat dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

 Baca Juga: Menyusahkan Masyarakat, Prabowo Tegaskan Basmi Rente Impor!

Kuasa hukum Kusnadi, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah pihaknya melakukan diskusi langsung dengan kliennya.

Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas agenda persidangan dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami sudah duduk bersama klien, menjelaskan seluruh proses dan opsi yang ada. Akhirnya diputuskan bahwa permohonan ini akan kami tarik,” ungkap Wiradarma kepada awak media usai persidangan.

 Baca Juga: Bikin Heboh! BoA Live Instagram Sambil Mabuk dan Sindir Park Na Rae, Ia Langsung Minta Maaf

Permohonan praperadilan itu sebelumnya dilayangkan untuk menggugat keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada 10 Juni 2024. Kusnadi mempermasalahkan legalitas penggeledahan yang dinilainya dilakukan secara paksa dan tanpa prosedur hukum yang sah.

Dalam proses itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang milik pribadi, termasuk tiga unit telepon genggam, kartu ATM, hingga buku catatan yang disebut-sebut milik Hasto Kristiyanto.

Halaman:

Tags

Terkini