INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memutuskan untuk membatalkan permohonan pemindahan penahanan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.
Keputusan ini diambil karena ia merasa sudah menyatu dengan sesama tahanan di Rutan KPK dan terbiasa dengan kehidupan di dalamnya.
Bahkan, Hasto disebut aktif dalam berbagai kegiatan bersama para tahanan lain, mulai dari olahraga pagi hingga diskusi soal sejarah dan politik.
Baca Juga: TikTok Terancam Dilarang di AS Mulai 4 April Kalau Tidak Ada yang Beli!
"Hasto sudah berbaur dengan teman-teman di Rutan KPK. Dia juga ikut membangun rutinitas positif, seperti olahraga pagi, menyanyikan lagu-lagu wajib, dan berdiskusi tentang tokoh bangsa," ujar politikus PDIP, Guntur Romli, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (21/3).
Dengan demikian, permohonan pemindahan yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukumnya resmi dicabut.
Baca Juga: Serahkan Zakat Melalui Baznas, Prabowo: Zakat adalah Manifestasi Keadilan Sosial
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, sempat mengajukan permohonan pemindahan ke Rutan Salemba.
Alasannya, akses pertemuan dengan kolega di Rutan KPK cukup terbatas dan hanya diizinkan bagi pengacara serta keluarga.
Namun, Hakim Ketua Rios Rahmanto menegaskan bahwa jika hanya soal kunjungan, tim kuasa hukum dapat mengajukan permohonan khusus dengan mencantumkan nama kolega yang ingin bertemu Hasto.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Ia dituduh memerintahkan anak buahnya untuk merendam ponsel milik Harun ke dalam air guna menghilangkan barang bukti setelah KPK menangkap anggota KPU Wahyu Setiawan pada 2019.
Selain itu, Hasto juga didakwa ikut serta dalam pemberian uang senilai Rp600 juta kepada Wahyu agar KPU menyetujui pergantian antarwaktu (PAW) bagi Harun Masiku.