Menteri HAM Natalius Pigai pun telah menandatangani surat resmi yang mengusulkan penghapusan SKCK dan mengirimkannya kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (21/3).
Baca Juga: Mulai Hari Ini! ASN DKI Jakarta Boleh WFA, Kecuali Layanan Publik
Hingga saat ini, Polri belum memberikan keputusan final terkait usulan tersebut. Namun, perdebatan mengenai peran SKCK terus berlanjut.
Di satu sisi, dokumen ini dianggap penting untuk menjaga keamanan dan memastikan latar belakang seseorang sebelum diterima di suatu pekerjaan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Staf Hasto Kristiyanto Ditunda, PN Jaksel Panggil KPK untuk Hadir
Namun di sisi lain, SKCK dinilai menjadi penghalang bagi eks-narapidana untuk mendapatkan kesempatan kedua dalam hidupnya.
Ke depan, keputusan ini akan sangat bergantung pada kajian lebih mendalam serta dialog antara pihak kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.