Para pemohon berpendapat bahwa pengesahan UU TNI tidak dilakukan melalui prosedur yang sah dan transparan.
Baca Juga: Ifan Seventeen Siap Mundur dari PFN, tapi Tak Akan Lari dari Tanggung Jawab
Serta tanpa melibatkan partisipasi publik yang cukup.
Oleh karena itu, mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat melakukan uji formil terhadap proses legislasi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan ini akan sangat penting, karena dapat menentukan nasib revisi UU TNI yang telah disetujui DPR tersebut.***