Untuk itu, setiap warga negara diwajibkan memiliki rekening bank atau rekening digital.
Langkah ini bertujuan agar warga dapat menerima bantuan langsung tanpa perantara.
Baca Juga: Menkomdigi Dorong Pihak Tempo untuk Laporkan Kasus Kiriman Kepala Babi
Sehingga mengurangi kemungkinan penyalahgunaan dana bantuan, dan mendorong masyarakat untuk beralih ke transaksi nontunai.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat inklusi keuangan di Indonesia.
Dengan semakin banyaknya orang yang memiliki akses ke layanan keuangan digital, diharapkan sistem pembayaran di Indonesia menjadi lebih efisien dan transparan.***