Beberapa pihak khawatir bahwa perubahan ini akan memberikan lebih banyak kewenangan kepada TNI dalam sektor sipil.
Kemudian berpotensi mengganggu stabilitas politik dan ekonomi.
Baca Juga: Kanye West Kembali Bikin Ulah, Hina Anak Kembar Beyonce dan Jay-Z di Media Sosial
Namun, pemerintah melalui Supratman Andi Agtas memastikan bahwa proses revisi ini telah dilakukan dengan hati-hati dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Serta terbuka untuk diuji melalui jalur hukum yang sah.
“Semua sudah dilakukan. Jadi baik komunikasi media sosial maupun komunikasi langsung, karena ini kan tidak ujug-ujug,” ujar Supratman.***